SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Operasi penertiban digelar kantor Imigrasi Kelas II Pati, Selasa (20/10/2015).

Kanalsemarang.com, JEPARA- Dua warga negara asing asal Prancis dan Korea Selatan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Pati, Jawa Tengah, karena tidak bisa menunjukkan paspor dan izin tinggal selama berada di Kabupaten Jepara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kepala Sub Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Pati M. Denny Firmansyah di Jepara, kedua WNA tersebut ditangkap di tempat berbeda.

Kedua WNA yang diamankan tersebut, kata dia, akan diperiksa dan dimintai keterangannya lebih lanjut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Akan dilakukan penyelidikan guna mengetahui ada tidaknya unsur pidananya,” ujarnya, Selasa (20/10/2015) kemarin.

Sasaran operasi dari Kantor Imigrasi, kata dia, terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal para WNA yang ada di Kabupaten Jepara mengingat disinyalir banyak WNA yang tidak menaati dan melengkapi administrasinya saat berada di Indonesia.

Lokasi pertama yang menjadi sasaran operasi petugas, yakni di PT RMD perusahaan mebel di Jalan Sunan Mantingan, Karang Kebagusan, Kota Jepara.

Dalam operasi tersebut, WNA asal Prancis yang ditemui petugas terpaksa digelandang karena tidak mampu menunjukkan paspor dan surat-surat administrasi tempat tinggalnya.

Sasaran operasi berikutnya, yakni perusahaan mebel di Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Jepara.

Di lokasi kedua tersebut, terdapat dua WNA dari Malaysia dan Pakistan, namun keduanya bisa menunjukkan data administrasi cukup lengkap meskipun nama perusahaanya tidak sesuai dengan surat izin usaha mengingat yang berizin PT Talahon, sedangkan yang tercatat PT Rafia.

Keduanya tidak ditangkap, karena pihak Imigrasi masih menunggu ketentuan pihak berwenang terkait langkah kedepanya.

Perusahaan tekstil PT Samwon Busana Indonesia yang ada di Kecamatan Pecangaan, Jepara, juga turut menjadi sasaran operasi.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua WNA dari Korea Selatan bernama Park Chanill dan Guen Gi Ho.

Keduanya memiliki jabatan penting di perusahaan tersebut, karena salah satunya sebagai direktur utama dan satunya sebagai direktur.

Park Chanill selaku direktur perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan paspor dan juga kelengkapan izin tinggalnya, sehingga petugas imigrasi terpaksa membawanya ke kantor Imigrasi Pati untuk dimintai keterangannya sebagai efek jera terhadap WNA yang tidak tertib administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya