SOLOPOS.COM - Polisi Sragen mengangkut miras hasil operasi pekat, Kamis (30/11/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Operasi pekat Sragen, Polres Sragen menggerebek rumah yang menjadi gudang penyimpanan miras.

Solopos.com, SRAGEN–Tim Satuan Sabhara Polres Sragen menggerebek rumah yang menjadi gudang penyimpanan minuman keras (miras) di RT 003/RW 013, Kampung/Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen Kota, Sragen, Senin (30/11/2015) siang. Tim yang dipimpin Kasubag Pengendalian dan Operasional (Dalops) Polres Sragen AKP Fajar Nur Ikhsanuddin berhasil menyita seratusan botol miras.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penggerebekan itu dilakukan secara spontanitas berdasarkan laporan masyarakat. Tim Satuan Sabhara menggunakan dua mobil patroli Ford Ranger untuk mencari lokasi yang disebutkan masyarakat. Mereka bergerak menyisir jalan Ringroad Utara hingga sampai di perbatasan Kecamatan Sragen Kota dengan Sidoharjo.

Ekspedisi Mudik 2024

Dua mobil polisi itu berhenti di sebuah rumah di pinggir jalan ringroad. Tanpa basa basi mereka langsung menggeledah isi rumah yang dihuni sepasang suami istri Agung Tri, 35, dan Vina, 23.
Mereka keluarga baru yang setiap hari berjualan miras. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ciu dan miras oplosan sebanyak 115 botol berukuran 1,5 liter dan 42 botol berukuran 600 mililiter.

Polisi langsung mengangkut seratusan botol miras itu dan membawa pemilik miras itu ke Mapolres Sragen.

“Ya, kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Begitu dapat laporan, kami langsung bergerak dan menemukan timbunan miras dengan jumlah yang cukup banyak. Penggerebegan ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat,” ujar AKP Fajar Nur Ikhsanuddin saat ditemui Solopos.com di lokasi penggerebekan, Senin siang.

Agung dan Vina hanya bisa pasrah dengan tindakan aparat berseragam itu. Vina mengatakan semua miras itu merupakan hasil kulakan dari Purwodadi, Minggu (29/11/2015) malam.

Vina menjelaskan semua usaha ini yang menangani suaminya. Agung mengaku usaha berjualan miras baru dilakoni selama setahun. Dia menjual ciu atau miras oplosan senilai Rp60.000/botol berukuran 1,5 liter dan Rp20.000/botol berukuran 600 mililiter.

Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, didampingi Wakapolres Kompol Yudy Arto Wiyono sempat memeriksa miras hasil sitaan tim Satuan Sabhara itu. Sementara Agung masih menjalani pemeriksaan oleh tim Satuan Sabhara Polres Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya