SOLOPOS.COM - Pemusnahan miras dan narkoba (JIBI/Dok)

Pemberantasan miras dilakukan Pemkab Banyumas dengan melakukan razia.

Semarangpos.com, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek serta ribuan liter tuak dan ciu hasil Operasi Penertiban Penyakit Masyarakat yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Pemusnahan minuman keras yang digelar di ruas Jalan Kabupaten sisi utara Alun-alun Purwokerto, Senin (22/2/2016), seusai upacara Peringatan Hari Jadi Ke-445 Kabupaten Banyumas itu dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein.

Dalam hal ini, ribuan botol minuman beralkohol yang telah ditata di atas terpal itu digilas menggunakan “stoom walls” yang dikemudikan Bupati Banyumas serta disaksikan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) maupun peserta upacara, sedangkan ribuan liter tuak dan ciu dituangkan dari dalam jeriken ke saluran pembuangan yang kemudian disemprot dengan air oleh mobil pemadam kebakaran.

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan data Satpol PP Banyumas, minuman beralkohol yang dimusnahkan berjumlah 6.129 botol serta 7.379 liter tuak dan ciu.

Minuman beralkohol tersebut terdiri atas golongan A (kandungan alkohol sapai dengan 5 persen, red.) sebanyak 4.822 botol, golongan B (kandungan alkohol 5-20 persen) sebanyak 935 botol, golongan C (kandungan alkohol 20-55 persen) sebanyak 372 botol, tuak sebanyak 7.123 liter, dan ciu sebanyak 256 liter.

Saat ditemui wartawan usai pemusnahan, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Penertiban Penyakit Masyarakat yang dilaksanakan Satpol PP bekerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyumas, Komando Distrik Militer 0701/Banyumas, Kepolisian Resor Banyumas, dan Kejaksaan Negeri Purwokerto pada bulan Mei 2015 hingga Februari 2016.

Menurut dia, mabuk minuman keras dan narkoba merupakan akar persoalan dari tindakan kriminal.

“Kita tidak ingin generasi muda mabuk-mabukan sehingga razia terhadap minuman keras akan terus dilaksanakan. Dengan demikian, tindakan kriminal yang timbul akibat pengaruh minuman keras akan menurun,” katanya.

Ia mengakui hingga saat ini belum ada penjual minuman beralkohol maupun pengrajin tuak dan ciu yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring) atas perbuatan mereka.

“Kita belum melakukan itu. Masih persuasif dan razia,” katanya.

Menurut dia, pihaknya ke depan akan mencoba menjerat penjual minuman beralkohol maupun pengrajin tuak dan ciu dengan tipiring meskipun sanksinya sangat ringan.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan membicarakan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol dengan DPRD Banyumas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya