SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Operasi Pekat 2016 digelar jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pada Ramadan 2016.

Semarangpos.com, SEMARANG – Dalam dua pekan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), 31 Mei-13 Juni 2016, jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) merampas 38.706 botol berbagai merek minuman keras (miras) dari 2.139 pengecer liar komoditas terbatas itu.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol. A. Liliek Darmanto mengatakan puluhan ribu botol berisi miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Jateng selama Operasi Pekat, 31 Mei-13 Juni 2016. “Sebanyak 2.139 tersangka pengedar miras diamankan,” katanya di Kota Semarang, Senin (13/6/2016).

Selain miras, lanjut Lilik, sasaran operasi pekat dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat pada bulan Ramadan 2016 itu adalah perjudian, prostitusi, pornografi, peredaran narkotika, premanisme, dan petasan. Untuk kasus perjudian, jelas dia, ditangkap 264 tersangka dengan barang bukti 367 buah dadu, 84 pak kartu remi, 53 kupon judi toto gelap (togel), dan 252 pak kartu domino.

”Dari hasil operasi terhadap prostitusi diamankan  1.110 tersangka, dan menyita 185 kartu tanda penduduk [KTP],” ujar Liliek.

Sedangkan dari hasil operasi Narkoba, sambung dia,  diamankan sebanyak 62 tersangka dengan barang bukti yang disita antara lain, 31.472 gram sabu-sabu,14 paket ganja seberat 7,84 gram, 486 pil ekstasi, Rp1,66 juta uang tunai, 37 batang handphone, dan 12 bong alat hisap sabu-sabu.

Dari operasi premanisme/pemalakan, menurut Liliek, polisi menangkap 1.929 tersangka dengan barang bukti 18 buah senjata tajam, 21 unit sepeda motor, dua unit kendaraan bermotor, 15 gram perhiasan emas, uang tunai Rp2,64 juta, dan 237 alat musik. Sementara itu, dari hasil operasi pornografi, ditangkap 42 tersangka dengan barang bukti 192 keping VCD porno, 14 keping DVD porno, dan dua batang handphone.

”Operasi terhadap petasan mengamankan 575 tersangka dengan barang bukti 12.149.545 biji petasan dan 1.832 kilogram bahan petasan yang belum diracik,” ungkap Liliek.

Liliek mengimbau masyarakat agar tidak menjual dan menyulut petasan selama Ramadan maupun pada Lebaran 2016. ”Tidak boleh menjual dan menyulut petasan,” tandasnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya