SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Operasi pekat (penyakit masyarakat) digelar polisi Pekalongan dengan mengamankan sejumlah peminum miras.

Semarangpos.com, PEKALONGAN – Kepolisian Resor Kota Pekalongan dalam operasi penyakit penyakit masyarakat (pekat) mengamankan 11 penenggak minuman keras sekaligus menyita ratusan botol.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Lutfhie Sulistiawan di Pekalongan, Sabtu (20/2/2016), mengatakan para pelaku dan 364 botol minuman keras ini disita polisi pada empat lokasi yang berbeda.

“Sebelas pelaku minuman keras yang diamankan polisi ini terdiri atas pengomsumsi, penjual dan pemandu lagu. Adapun ratusan botol minuman keras tersebut adalah jenis ciu dan ‘AO’,” katanya.

Kapolresta didamping Kepala Satuan Bhayangkara (Sabhara) AKP Gurito mengatakan, polisi akan terus melakukan operasi pekat ini karena hal ini sudah meresahkan masyarakat.

“Kami berharap pada masyarakat bisa menginformasikan pada polisi jika melihat sesuatu tindak kejahatan atau tindakan yang meresahkan, seperti mabuk-mabukan setelah minum minuman keras,” katanya.

Ia mengatakan, para pemilik atau penjual minuman keras ini akan diproses sesuai prosedur, yaitu tindak pidana ringan (tipiring).

“Adapun, sebanyak 364 botol minuman keras yang disita polisi segera dimusnahkan.Ke depan, razia minuman keras ini akan terus dilakukan sebagai upaya menekan angka kriminalitas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya