SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjualan gula (JIBI/Solopos/Dok.)

Upaya evaluasi dan penyempurnaan diperlukan karena  saat ini operasi pasar (OP) belum berhasil menurunkan harga.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta bakal menyempurnakan mekanisme operasi pasar gula pasir yang dilakukan bersama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia untuk menekan harga gula pasir yang masih tinggi di pasaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Budi Antono di Yogyakarta, Kamis, mengatakan upaya evaluasi dan penyempurnaan diperlukan karena diakuinya hingga saat ini operasi pasar (OP) belum berhasil menurunkan harga gula pasir.

“Selama melakukan OP gula pasir kendala ternyata masih ada, sehingga kami akan lakukan penyempurnaan,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (23/6/2016).

Operasi pasar gula pasir, kata dia, telah dilakukan di sejumlah pasar di Kota Yogyakarta, seperti Pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, Pasar Sentul, Pasar Demangan, serta Pasar Terban sejak 6 Juni 2016.

Gula pasir dari PT Perusahaan Perdagangn Indonesia (PPI) dan Disperindag DIY itu khusus dijual ke pedagang dengan harga Rp12.000 per kilogram. Pedagang pembeli gula pasir dalam OP tersebut diwajibkan menjual gula pasir ke konsumen akhir Rp13.000 per kg dan konsumen antara (untuk dijual lagi) Rp12.500 per kg.

Untuk memastikan para pedagang menjual dengan harga yang ditentukan, kata dia, petugas telah memasang stiker yang menginformasikan bahwa pedagang yang bersangkutan menjual gula pasir dengan harga Rp13.000 per kg.

“Namun kenyataannya ada yang menjual dengan harga Rp13.000 lebih bahkan Rp15.000 per kg, dengan alasan gula yang dijual merupakan gula dari luar bukan dari PT PPI,” kata dia.

Ia menjelaskan sesuai pemantauan petugas OP gula pasir dari Disperindag DIY di pasaran, sejumlah pedagang memang mengaku masih memiliki stok atau membeli persediaan gula pasir dari distributor lain, selain yang diperoleh dari PT PPI dan Disperindag DIY melalui OP.

“Hal ini mempersulit kami dalam melakukan kontrol di lapangan, sebab gula pasir yang dari PT PPI dan yang bukan sulit dibedakan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya