SOLOPOS.COM - Pelanggar protokol kesehatan dengan tak menggunakan masker atau memakai masker tak sempurna dijatuhi sanksi membersihkan kamar mandi di Pasar Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (17/9/2020) pagi. (Istimewa/Kodim Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Operasi masker digelar di kawasan Pasar Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (17/9/2020).

Dalam kegiatan ini, sebanyak 102 orang dijatuhi denda Rp50.000 dan 49 orang kena sanksi sosial, salah satunya membersihkan kamar mandi dan WC alias ngosek WC.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Operasi yang melibatkan Satpol PP, Kodim, Polres Sukoharjo, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan Kabupaten, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan Inspektorat itu mendapati 151 pelanggar. Pelanggar tidak menggunakan masker maupun memakai masker tapi tak sempurna.

Menanti 8 Hari, Identitas Mayat Perempuan di Bengawan Solo Sragen Akhirnya Terungkap

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan dari pelaksanaan operasi masker di Tawangsari terjaring pelanggar 151 orang. Perinciannya, dikenai denda Rp50.000 sebanyak 102 orang dan sanksi sosial ada 49 orang.

“Hari ini kita melaksanakan giat penegakan hukum terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 sesuai Perbup nomor 52 Tahun 2020 di Pasar Tawangsari. Hasilnya masih menemukan banyak pelanggar mereka tak gunakan masker, ada juga yang memakai masker tapi di bawah hidung,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis.

Heru tak memungkiri masih banyak ditemukan pelanggar protokol kesehatan. Tidak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak yang tidak menggunakan masker.

Sejoli Remaja SMP Dinikahkan Gara-Gara Telat Pulang Habis Jalan-Jalan

Nilai Denda Menjadi Rp100.000

Padahal kasus positif corona di wilayah Kabupaten Sukoharjo belum menunjukkan tren menurun. Heru pun mengingatkan kembali kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dan selalu rajin cuci tangan.

Dia menambahkan jika warga yang pernah terjaring operasi masker di Tawangsari ini kembali terjaring operasi serupa, nilai denda akan dinaikkan.

“Sebagian besar pelanggar baru kali pertama terjaring operasi. Data pelanggar ini sudah kami pegang, jika nanti kedapatan melanggar lagi maka akan kita lipat gandakan denda menjadi Rp100.000,” ujar dia.

Kena PHK, Iuran BPJS Kesehatan 4.848 Warga Klaten Ditanggung Pemerintah

Kasdim 0726/ Sukoharjo Mayor Ing M. Isnaini mengatakan jajaran TNI/Polri siap bersinergi bersama Pemkab Sukoharjo dalam menekan penyebaran virus corona. Salah satunya dengan giat operasi penegakan hukum protokol kesehatan yang menyasar masker di Tawangsari ini.

“Kami akan terus mem-back up bersama-sama dengan Polres dan Pemkab melaksanakan penegakan protokol kesehatan,” katanya.

Dia berharap dengan operasi masker akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya