SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL-Kepolsian Bantul terus memerangi penyakit masyarakat yang masih dijumpai di kawasan objek wisata Pantai Parangkusumo dan Parangtritis, Kamis (22/3/2014) pukul 22.30 WIB. Hasilnya, empat pasangan tidak sah dan berbeda jenis kelamin tengah “ngamar” dan mereka langsung diamankan petugas.

Operasi penetibaan di hotel kelas melati di kawasan objek wisata Pantai Parangtritis dan Parangkusumo digelar sebagai kegiatan rutin kepolisian menyikapi maraknya penginapan di kawasan itu yang menjadi sarang kegiatan asusila dan rentan menjadi tempat prostitusi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dipimpin Kanit Dalmas Ipda Isdianto, mereka menyasar sejumlah titik yang rawan pasangan mesum, perjudian, dan miras. Petugas meminta izin ke pihak pengelola penginapan untuk mengecek satu persatu tamu yang menginap.

“Kami mendapatkan empat pasangan mesum yang tidak memiliki surat sah sebagai suami istri berada di kamar. Selanjutnya keempat pasangan tersebut diamankan ke Mako Polres Bantul,” kata Kapolres Bantul AKBP Surawan, Jumat (23/4/2014).

Menurut Kapolres upaya penegakan perda harus terus dilakukan untuk mewujudkan iklim pariwisata yang kondusif. Terlebih, Pemkab Bantul memiliki perda larangan prostitusi yang harus jalan seiring dengan penertiban peredaran minuman keras yang rawan dijumpai di tempat wisata.

Empat pasangangan mesum itu akhirnya diajukan ke Pengadilan Negeri Bantul. Sidang yang dipimpin Hakim Intan Kumalasari menjatuhkan putusan denda kepada masing masing terdakwa sebesar Rp250.000, atau kurungan tiga hari. Keempatnya didakwa melanggar Perda tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya