SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Jajaran Polres Temanggung, Jawa Tengah selama pelaksanaan Operasi Antik Candi 2019 berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan menahan empat orang tersangka.

“Kami berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 3,04 gram dari dua perkara tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Temanggung, AKP Sri Haryono di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Ia mengatakan dalam perkara pertama, pihaknya menahan Aprisal Aji Santoso, 30, warga Kebonsari, Temanggung dan Angga Prima, 26, warga Mojotengah, Kedu. Kedua tersangka merupakan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam kasus itu, polisi merampas dua bungkus sabu-sabu seberat 1,29 gram sebagai barang bukti. Aparat menangkap kedua tersangka itu di sebuah bengkel sepeda motor di Jl. Gatot Subroto, Kebonsari, Temanggung, Jateng.

“Petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor dengan pelat nomor Z 6212 TAB milik Angga dan menemukan barang bukti di bagasi berupa satu buah dusgrip warna hitam berisi satu bungkus sabu-sabu dan perlengkapan untuk menggunakan barang haram tersebut,” katanya.

Dalam perkembangannya, Angga juga mengaku menyimpan satu bungkus sabu-sabu di bengkel milik Aprisal.

Sedangkan dalam perkara kedua, Haryono menyebutkan pihaknya menahan Novi Solivin, 31, warga Kelurahan Manding, Temanggung dan Erna Erawati, 32, warga Bawen, Kabupaten Semarang. Novi tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkoba saat mengendarai sepeda motor di Petarangan, Kecamatan Parakan, Temanggung, Jateng.

“Tersangka Novi mengaku mendapatkan sabu-sabu dari ICU yang masih DPO dan sabu-sabu tersebut diterimanya dari Erna,” katanya.

Ia menyampaikan kemudian petugas melakukan pengembangan perkara dan menangkap Erna di rumah kosnya di Ngemplak, Bawen, Kabupaten Semarang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, masing-masing seberat 0,92 gram dan 0,72 gram.

Ia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Mereka diancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar,” katanya.

Tersangka Erna mengaku narkotika jenis sabu-sabu yang disita polisi dari kamar kosnya merupakan milik ICU. “Saya hanya perantara untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang dan setiap transaksi mendapat imbalan Rp200.000 hingga Rp300.000,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya