SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Edi Sarwono, 33, debitur PT Adira asal Blumbang, Tawangmangu, Karanganyar, <a title="KRIMINALITAS WONOGIRI : Mobil Eks Politikus PAN Dilempari Batu" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180402/495/907556/kriminalitas-wonogiri-mobil-eks-politikus-pan-dilempari-batu">dipenjara</a> selama satu tahun dan didenda Rp25 juta subsider dua bulan gara-gara mengoper kredit kendaraannya secara ilegal.</p><p>Majelis hakim PN Karanganyar yang diketuai Muhammad Nafis dalam persidangan beberapa waktu lalu menilai Edi Sarwono melanggar Pasal 36 UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p><p>Kasus itu bermula saat Edi Sarwono mengoper kredit kendaraan truk Isuzu berpelat nomor AD 1852 EF kepada rekannya asal Probolinggo, Jatim, Irawan. Dari 33 kali angsuran bulanan, Edi Sarwono baru melunasi satu kali angsuran senilai Rp6.457.000. Edi Sarwono masih memiliki sisa pokok utang senilai Rp183.422.149.</p><p>Atas dasar itulah, PT Adira kemudian <a title="KRIMINALITAS SOLO : Pria Semanggi Pura-Pura Jual Istri via Facebook Lalu Peras Korbannya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180227/489/898371/kriminalitas-solo-pria-semanggi-pura-pura-jual-istri-via-facebook-lalu-peras-korbannya">melaporkan</a> Edi Sarwono ke polisi atas tuduhan wanprestasi. Area Loan Recovery Manager PT Adira, Joko Priyanto, saat ditemui wartawan di kantor Adira Karanganyar, Sabtu (4/8/2018), membenarkan manajemen PT Adira baru saja membawa kasus tindak pidana fidusia ke proses hukum.</p><p>&ldquo;Sebelum mengambil langkah hukum, kami sudah melakukan komunikasi, pemberitahuan, penagihan, dan upaya lain. Tapi tidak ada iktikad baik dari debitur untuk menyelesaikan tanggungannya. Makanya, kami mengambil langkah hukum. Di waktu sebelumnya, ada juga satu debitur yang kami polisikan [dilaporkan ke polisi]," jelas Joko.</p><p>Joko menambahkan total ada delapan orang yang memiliki kasus sama yakni mengoper kredit mobil tanpa seizin PT Adira. "Sebagai efek jera, sisanya akan kami bawa juga ke<a title="KRIMINALITAS SRAGEN : Narkoba, Pencabulan, hingga Pencurian Terungkap dalam Sepekan Terakhir" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180127/491/889041/kriminalitas-sragen-narkoba-pencabulan-hingga-pencurian-terungkap-dalam-sepekan-terakhir"> proses hukum,</a>&rdquo; kata Joko Priyanto.</p><p>Hal senada dijelaskan Recovery Head PT Adira, Jaelani. Langkah hukum diambil manajemen PT Adira setelah melihat debitur tidak memiliki iktikad baik melunasi tanggungan.</p><p>&ldquo;Jadi langkah hukum itu memang langkah terakhir. Sebelumnya, kami jalin komunikasi ataupun mengeluarkan surat peringatan,&rdquo; katanya.</p><p>Kuasa hukum PT Adira, Reso Adi Setya, mengatakan tindakan mengoper kredit secara ilegal termasuk wanprestasi dari seorang debitur. &ldquo;Meski sudah divonis pengadilan, pelaku tindak pidana fidusia ini tidak menggugurkan kewajibannya sebagai debitur. Jadi, debitur yang bersangkutan tetap harus melunasi tanggungannya,&rdquo; katanya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya