SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<div dir="auto"><p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> –&nbsp;Ojek pangkalan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Klaten menolak wacana revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagaimana tuntutan pengendara ojek dalam jaringan (daring). Mereka berpendapat kendaraan roda dua tak bisa masuk sebagai angkutan umum karena faktor keselamatan.</p><p>Ketua Paguyuban Ojek Pangkalan (opang) Stasiun Klaten, Agung Budi Prasetya, menyatakan memilih kendaraan roda dua tetap bukan sebagai angkutan umum. Status ojek pun dibiarkan tetap pada status quo yakni sepeda motor tetap ilegal sebagai angkutan umum.</p><p>"Sejak awal, kami sepakat menolak ojek daring. Kalau sepeda motor disahkan jadi angkutan umum, ojek daring makin merajalela," kata dia, saat ditemui wartawan di sekitar Stasiun Klaten, Rabu (11/4/2018).</p><p>Agung menerangkan sejak beroperasinya ojek daring, pendapatan opang semakin menurun. Di kawasan stasiun Klaten sendiri saban hari ada sekitar 60 orang menggantungkan hidup mereka dari jasa ojek.</p><p>Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Klaten, Agus Supriyanto, mengatakan kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum. Angkutan umum seharusnya kendaraan roda empat ke atas. Hal itu dengan mempertimbangkan aspek keselamatan penumpang.</p><p>"Angkutan umum harus bisa menjamin keselamatan penumpang. Hal itu tidak bisa didapat dari kendaraan roda dua. Karena angkutan umum itu minimal roda empat ke atas," kata dia.</p><p>Ia menyatakan jika ada kendaraan ingin masuk sebagai angkutan umum, ia harus menyesuaikan dengan UU, bukan sebaliknya. Artinya, harus ada uji kendaraan, kendaraan berpelat kuning, ada trayek, dan sebagainya. Hal itu penting karena menyangkut keselamatan penumpang.</p><p>"Sepeda motor setahu saya bukan alat transportasi umum. Apalagi pelat hitam. Jika terjadi risiko, penumpang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagaimana saat ia menggunakan angkutan umum," terang Agus.</p><p>Kasat Lantas Polres Klaten AKP Adhytiawarman Gautama Putra, mewakili Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono, mengatakan pertimbangan lain, selain keamanan dan keselamatan, adalah terkait daya angkut yang terbatas. Ketika angkutan roda dua dilegalkan, dipastikan peningkatan volume kendaraan di jalan meningkat pesat. Tentu ini berpengaruh terhadap kelancaran, ketertiban, dan keteraturan di jalan.</p><p>"Selain itu, pemerintah harus dapat menyediakan moda transportasi angkutan umum yang murah, mudah, cepat, sederhana, dan terhubung antara satu moda dengan moda yang lain," kata Adhityawarman.</p><p>Ia berpendapat solusi dari permasalahan ini adalah dengan segera menyiapkan dan membangun moda transportasi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sebagaimana amanat UU nomor 22 tahun 2009. Penggunaan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum daring adalah fenomena sosial dan dibutuhkan masyarakat yang tidak bisa ditolak.</p><p>"Oleh sebab itu, regulasinya tetap harus dibuat, akan tetapi tidak sampai pada mengubah undang-undang. Namun, tidak cukup dengan Permenhub/Kepmenhub, melainkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau dalam bentuk Keputusan Presiden," urai dia.</p></div>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya