SOLOPOS.COM - Tuntas Subagyo (Solopos.com-Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Ketua Ormas Panji-Panji Hati yang lebih dikenal dengan Tikus Pithi Hanata Baris, Tuntas Subagyo, ikut mengomentari Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja yang baru saja disahkan pemerintah dan menjadi polemik.

Ia menilai ada beberapa hal yang kurang bermanfaat bagi rakyat, utamanya kalangan pekerja, pada substansi UU Cipta Kerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

15 Oktober Boyongan, Pedagang Pasar Klewer Timur Solo Segera Dapat Pembagian Kios

“Seperti pengurangan cuti dan lain-lain, juga yang menimbulkan kontroversi tentang kontrak jangka panjang dan pesangon,” tuturnya kepada Solopos.com melalui pesan Whatsapp (WA), Rabu (7/10/2020).

Ketua Ormas Tikus Pithi itu menilai seharusnya DPR memberikan penjelasan secara gamblang perihal substansi atau pasal-pasal pada Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan begitu tidak terjadi simpang siur informasi perihal substansi dan implikasi UU tersebut.

Mobil Nyungsep Ke Selokan Jalan Ponorogo-Madiun, Bapak dan Anak Terluka

“Harus ada penjelasan konkret perihal UU agar tidak ada simpang siur informasi yang sampai ke kalangan buruh,” katanya.

Menurut Tuntas, banyak anggota ormas Tikus Pithi Hanata Baris yang berstatus pekerja atau buruh dan pastinya terdampak produk Omnibus Law Cilaka. Mereka membutuhkan penjelasan ihwal UU tersebut.

Pencuri Tertangkap Basah Ambil Uang Rp4 Juta Dari Kotak Amal Masjid Pasar Legi Solo

“Prinsip kami selama UU itu bermanfaat bagi masyarakat khususnya buruh ya kami mendukung. Kalau menyengsarakan rakyat ya kami sangat tidak mendukung,” tegasnya.

Perjuangan Rakyat

Perihal maraknya aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Ketua Tikus Pithi itu menilainya sebagai bentuk perjuangan rakyat utamanya kaum buruh. Menurutnya, harkat dan kesejahteraan kaum buruh sudah saatnya ada peningkatan.

Pria Jantiharjo Karanganyar Nekat Nyolong Celana Dalam Wanita Demi Puaskan Fantasi

“Harus diperjuangkan kalau sekiranya [peraturan] merugikan buruh. Kesejahteraan buruh harus dinaikkan,” urainya.

Cara menaikkan harkat dan kesejahteraan buruh menurut Tuntas bukan dengan menambahi undang-undang atau mengubah undang-undang yang hanya untuk kepentingan pengusaha.

Sah! UNS Solo Resmi Jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum

Tuntas menekankan pentingnya melihat kebutuhan riil buruh secara khusus, bukan secara umum. “Banyak sekali anggota kami adalah buruh,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya