SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Dua klausul Omnibus Law Perpajakan mendadak muncul dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu penanganan wabah corona. Perppu No. 1/2020 itu mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Klausul Omnibus Law pertama yang masuk adalah pemangkasan tarif pajak penghasilan atau PPh Badan dari 25% menjadi 22% dan 20%. Klausul kedua adalah perlakuan perpajakan bagi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Malaysia Lockdown, 34.000-an WNI Pulang ke Indonesia

Melalui Perppu ini, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% yang seharusnya berlaku pada 2021 dan tarif 20% pada 2023, dimajukan satu tahun. Tarif PPh Badan 22% bakal berlaku pada 2020 dan 2021, sedangkan tarif PPh Badan 20% bakal berlaku pada 2022.

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan ketentuan Omnibus Law dalam Perppu corona ini, korporasi dengan syarat tertentu bisa mendapatkan diskon PPh 3%. Syaratnya perusahaan itu berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah saham yang diperdagangkan di bursa efek sebesar 40% atau lebih.

Tolak Lockdown, Jokowi Minta Desa Siapkan Isolasi Mandiri

Selanjutnya, dua klausul terkait PMSE yakni pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud. Selain itu jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Ketiga, pengenaan PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE) bagi subjek pajak luar negeri yang memenuhi significant economic presence.

Pajak Transaksi Elektronik

Omnibus Law dalam Perppu corona juga mengatur soal pajak pertambahan nilai (PPN). Terkait PPN, pedagang, penyedia jasa luar negeri, atau penyelenggara PMSE, diperintahkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN setelah ditunjuk Menteri Keuangan. Hal itu berlaku baik para pelaku usaha dalam negeri ataupun dalam negeri.

Wabah Corona, Menkumham Ingin Napi Narkoba & Koruptor Dibebaskan

Soal PPh, pedagang serta penyedia jasa luar negeri ataupun penyelenggara PMSE luar negeri dapat diperlakukan sebagai badan usaha tetap (BUT). Mereka tetap dikenai PPh jika memenuhi ketentuan significant economic presence.

Significant economic presence terpenuhi apabila pihak tersebut memiliki peredaran bruto konsolidasi grup usaha mencapai jumlah tertentu. Selain itu memiliki penjualan di Indonesia mencapai jumlah tertentu, atau pengguna aktif di media digital mencapai jumlah tertentu.

Daerah Karantina Sendiri-Sendiri, Jokowi: Lockdown Itu Apa Sih?

Klausul Omnibus Law dalam Perppu corona ini juga mengatur pajak transaksi elektronik kepada pihak pembeli online di Indonesia. Hal itu diberlakukan jika pelaku dan penyelenggara PMSE tidak bisa dijadikan BUT karena terganjal perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Besar tarif, dasar pengenaan, dan tata cara menghitung PPh serta PTE yang dikenakan masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah lewat PP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya