SOLOPOS.COM - Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Bisnis-Wisnu Wage)

Solopos.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih belum bisa menilai lebih jauh draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang memuat klausul Mendagri bisa memecat gubernur jika tidak melaksanakan program strategis nasional.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan draf tersebut menuntut lahirnya kesepakatan baru mengenai relasi antara pemerintah pusat dengan daerah mengingat kepala daerah adalah hasil pemilihan langsung oleh rakyat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kalau ada wacana seperti itu, kita bikin kesepakatan baru saja,” katanya di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (21/1/2020).

Kesepakatan baru ini menurutnya berkaca pada ketentuan hukum yang berlaku saat ini, di mana pertanggungjawaban seorang kepala daerah adalah kepada rakyat. Kenyataan ini membuat pemerintah pusat tidak punya kewenangan memberhentikan seorang kepala daerah.

“Kesepakatan hari ini adalah gubernur/wali kota dipilihnya oleh rakyat. Jadi bertanggungjawabnya kepada rakyat dalam bentuk pertanggungjawaban, bukan dipilih oleh pemerintah pusat,” katanya.

Namun karena UU sapu jagat tersebut dinilai penting, Ridwan Kamil menilai kebijakan pemerintah pusat juga perlu mendapat dukungan dari daerah. Ridwan Kamil sendiri mengaku belum memahami detail draf omnibus law UU tersebut.

“Saya belum membaca secara detail jadi dibahasakannya selama itu menjadi kesepakatan baru, saya kira tidak ada masalah untuk kepentingan bangsa,” katanya.

Sebelumnya, program omnibus law salah satunya menelurkan RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU ini, salah satunya kewajiban seorang kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 519.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya