SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Nominal upah minimum Kabupaten (UMK) Sragen 2022 berada dalam ketidakpastian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inskonstitusional.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen memilih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait dengan ketentuan dalam penyusunan UMK. Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 dengan nilai UMK Sragen untuk 2022 yang disepakati naik sebesar Rp10.500.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nilai UMK Sragen pada 2021 sebesar Rp1.829.500. Bila naik sebesar Rp10.500 maka nilai UMK Sragen di 2022 diprediksi senilai Rp1.840.000.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: UMK Sragen 2022 Diprediksi Naik 1,09 Persen, Nominalnya Jadi Segini

Kesepakatan kenaikan UMK Sragen untuk 2022 itu disampaikan Ketua Apindo Sragen, Suwardi, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (26/11/2021). Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Suwardi menyampaikan MK memberi waktu selama dua tahun kepada pemerintah untuk memperbaiki Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut. Dia berpendapat dalam waktu dua tahun itu UU Cipta Kerja masih berlaku dan otomatis PP No. 36/2021 juga masih berlaku.

“Dari kesepakatan dengan perwakilan buruh dan Pemkab Sragen, UMK Sragen untuk 2022 ada kenaikan senilai Rp10.500. Perhitungan UMK itu mengacu pada PP No. 36/2021. Dalam perhitungannya berpedoman pada data BPS [Badan Pusat Statistik]. Dasarnya jelas, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan seterusnya. Dari pihak buruh juga sudah menerima. Ada empat orang perwakilan buruh saat kesepakatan,” ujarnya.

Kepala Disnaker Sragen, Muh. Yulianto, belum berani menyebut nominal UMK Sragen 2022 yang sudah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu lalu. Dia mengatakan berkaitan dengan putusan MK tentang UU Cipta Kerja, sesuai dengan petunjuk Gubernur Jateng, maka daerah harus menunggu petunjuk dari pusat. Dia mengatakan hasil perhitungan UMK Sragen 2022 sudah disampaikan ke Gubernur sesuai dengan perhitungan berdasarkan PP No. 36/2021.

Baca Juga: Serikat Buruh: Sulit Penuhi KHL Jika UMK Sragen 2022 Naik 1,09 Persen

“Dari provinsi meminta supaya menunggu kondisi dulu. Nominalnya belum berani disebut tetapi yang jelas naik dari UMK 2021. Petunjuk atas PP No. 36/2021 itu tetap digunakan menjadi dasar atau tidak yang ditunggu sekarang. Saya mencoba menghubungi pusat pun, perintahnya juga diminta menunggu dulu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya