SOLOPOS.COM - Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 1 – 14 Februari 2022.

Adapun, kriteria penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi yang dilihat dari Transmisi Komunitas/Tingkat Penularan (Kasus Aktif, Kematian, dan Rawat Inap), serta Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/BOR).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Juga dengan mempertimbangkan pencapaian vaksinasi di Kabupaten/Kota (catatan: Kabupaten/Kota dengan Vaksinasi Dosis-1 di bawah 50 persen dinaikkan 1 Level PPKM), dan mempertimbangkan juga jumlah populasi penduduk, serta kasus konfirmasi per 100.000 penduduk/pekan.

“Kriteria penerapan PPKM di luar Jawa-Bali pada periode berikutnya akan mempertimbangkan Capaian Vaksinasi Dosis-2 dan Vaksinasi Lansia, untuk mendorong Pemerintah Daerah mengakselerasi Dosis Primer secara lengkap,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (31/1/2022) seperti dilansir Bisnis.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Naik Lagi, Masyarakat Diminta Batasi WFO 

Komposisi Level PPKM di 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali pada periode ini sebagai berikut:

– Jumlah Kabupaten/Kota PPKM Level 1 menurun dari 238 menjadi 164 Kabupaten/Kota.

-Jumlah Kabupaten/Kota PPKM Level 2 meningkat dari 138 menjadi 219 Kabupaten/Kota.

– Jumlah Kabupaten/Kota PPKM Level 3 berkurang dari 10 menjadi 3 Kabupaten/Kota.

– Jumlah Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 4 tetap 0 Kabupaten/Kota.

– Untuk 3 Kabupaten/Kota yang termasuk dalam PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Kota Jayapura.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Pusat Kuliner di Graha Wijaya Sukoharjo Ditiadakan

Dalam masa PPKM kali ini juga dilakukan perubahan terkait masa karantina, yaitu karantina untuk PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) menjadi 5 hari bagi WNI atau WNA yang sudah divaksinasi dosis lengkap, dan 7 hari bagi WNI yang belum divaksinasi dosis lengkap.

Kemudian, masa Isolasi Mandiri menjadi 5 hari bagi Pasien Tanpa Gejala (OTG). Untuk Kawasan Batam dan Bintan, Airlangga menegaskan PPLN akan masuk ke sana sesuai regulasi yang ditetapkan Satgas Covid-19, dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau tentang Kawasan Pariwisata dan Skema Travel Bubble.

Juga Surat Edaran (SE) dari Dirjen Imigrasi tentang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dalam Skema Travel Bubble.

“Kemudian, akan ditambahkan jumlah Kapal Feri pada awal Februari 2022 ini di Pelabuhan Nongsa dan Lagoi. Setelah Travel Bubble selama lima hari, mereka sudah memenuhi masa karantina dan bisa bergerak ke wilayah lain di Indonesia,” papar Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya