SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendidikan SMP. (Solopos/Wishnu Paksa)

Solopos.com, SRAGEN — Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) menemukan dugaan penyimpangan prosedur di SMP negeri di Kabupaten Sragen terkait pengadaan seragam sekolah. Dugaan maladministrasi dalam pengadaan seragam tersebut dilaporkan masyarakat ke Ombudsman Jateng.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (19/3/2022), menyampaikan identitas pelapor dugaan maladministrasi tersebut dirahasiakan sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU No. 37/2008 tentang Ombudsman RI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan laporan masyarakat itu, jelas Siti, Ombudsman Jateng melakukan serangkaian pemeriksaan dan menyimpulkan adanya dugaan maladministrasi oleh pimpinan satuan pendidikan di Sragen terkait dengan pengadaan seragam sekolah.

Baca juga: Tren Kasus Kekerasan Perempuan & Anak di Sragen Turun, Ini Faktanya

Ekspedisi Mudik 2024

“Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman, terdapat empat tindakan korektif yang harus dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan [Disdikbud] Sragen selaku atasan terlapor. Pertama, Kepala Disdikbud agar memerintahkan kepada kepala satuan pendidikan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait penjualan seragam/bahan tahun ajaran 2020/2021, termasuk pertanggungjawaban atas selisih harga penjualan seragam sekolah itu. Hal itu sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada orang tua/wali murid,” tulis Siti dalam siaran persnya.

Kedua, Siti melanjutkan Kepala Disdikbud Sragen agar memeriksa dan memberi sanksi administrasi terhadap kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam penjualan seragam atau bahan seragam tahun ajaran 2020/2021 karena melakukan pelanggaran ketentuan peraturan yang mengatur larangan menjual seragam atau bahan pakaian seragam.

Pedoman Satuan Pendidikan

Ketiga, Siti menerangkan Kepala Disidkbud Sragen supaya menyusun dan memberikan surat edaran (SE) sebagai pedoman bagian satuan pendidikan di Kabupaten Sragen untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai upaya pencegahan.

Baca juga: Khidmat, Begini Tradisi Ruwahan Warga Karangtengah Sragen

Keempat, Siti menerangkan Kepala Disdikbud Sragen mengevaluasi dan menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan di satuan pendidikan Kabupaten Sragen sesuai dengan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

“Atas tindakan korektif Ombudsman tersebut, Kepala Disdikbud Sragen dan pimpinan satuan pendidikan terkait sudah melaksanakan seluruhnya. Komitmen Kepala Disdikbud Sragen juga mengeluarkan SE No. 425.3/108/013/2022 tertanggal 13 Januari 2022 tentang Edaran tentang Pakaian Seragam Sekolah,” ujar Siti.

Dia menyampaikan intinya pengadaan seragam sekolah harus diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau kenaikan kelas. Siti mengapresiasi Pemkab Sragen yang sudah bersinergi dengan Inspektorat Sragen sehingga pelaksanaan tindakan korektif bisa dilakukan sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Baca juga: Ujung Tombak, 41 Penjaga 4 Sungai di Sragen Bertaruh Nyawa Setiap Hari

“Peraturan perundang-undangan melarang satuan pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, untuk tidak menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Sragen, Sukisno, membenarkan adanya dugaan maladministrasi di salah satu SMP di Kabupaten Sragen terkait pengadan seragam sekolah pada 2020. Sukisno menerangkan semua rekomendasi Ombudsman sudah ditindaklanjuti.

“Sebenarnya penjualan seragam sudah sesuai standar, hanya waktu itu ada yang dijual di toko sekolah atau koperasi sekolah. Tindak lanjutnya sesuai rekomendasi dari Ombudsman,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya