SOLOPOS.COM - Penyerahan hasil kajian cepat Ombudsman RI kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah dan kepala daerah se-Jawa Tengah di Hotel Patra Semarang & Convention, Senin (6/12/2021). (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan 9 potensi maladministrasi dalam Tata Kelola Kelengkapan Dokumen Nelayan Kecil dan Tradisional di Jawa Tengah terkait penerbitan dokumen di antaranya Kartu Kusuka, pas (izin) kapal/Pas Kecil dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).

Temuan tersebut berdasarkan hasil kajian cepat Ombudsman RI yang disampaikan secara langsung kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah dan kepala daerah se-Jawa Tengah di Hotel Patra Semarang & Convention pada Senin (6/12/2021). Kajian cepat telah dilakukan di 7 wilayah Jawa Tengah yakni Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Pati pada November 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hasilnya, potensi maladminitrasi ditemukan dalam 3 (tiga) instansi yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kemenkumham Jateng Gandeng Ombudsman

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng melihat masih ada diskoneksi pekerjaan antara petugas pelabuhan, DPMPTSP, dengan Dinas Kelautan Perikanan. “Sama-sama kita bekerja tapi kita tidak bekerja sama, tapi kaitan satu sama lainnya yang masih menjadi upaya kita ke depan. Intergrasi vertikal maupun horizontal antara pusat dan daerah antar kementerian/lembaga,” katanya dalam rilis Rabu (8/12/2021).

ombudsman ri
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (Istimewa)

Potensi maladministrasi pertama, permohonan penerbitan Pas Kecil/E-Pas Kecil dan pengukuhan Pas Kecil/E-Pas Kecil dilakukan lebih dari 2 (dua) hari kerja di KSOP di wilayah Jawa Tengah. Kedua, layanan KSOP belum terintegrasi dengan baik sehingga terjadi penundaan berlarut dalam memberikan layanan pemohon/pengguna layanan.

Ketiga, ketiadaan satu data/integrasi data antara Dinas Kelautan Dan Perikanan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berpotensi maladministrasi dan mengakibatkan bantuan tidak tersalurkan/tidak tepat sasaran. Keempat, belum terintegrasinya pemenuhan persyarakat kelengkapan dokumen nelayan kecil dan tradisional antarinstansi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selanjutnya 5 (lima) potensi maladministrasi lainnya masuk ke dalam kategori khusus dimana potensi maladministrasi ditemukan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Jawa Tengah.

Baca juga:Pelayanan Publik Tak Memuaskan di Era New Normal? Laporkan ke Sini

Di antaranya tidak tersedianya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kota Semarang, tidak adanya fasilitas toilet yang bersih, adanya pungutan liar pada fasilitas toilet sebesar Rp2.000 hinggaRp 5.000, adanya pungutan liar atas jasa sewa keranjang ikan yang digunakan nelayanan untuk mengakut ikan dari TPI sebesar Rp5.000 hingga Rp15.000/keranjang ikan, dan belum terselenggaranya standar pelayanan publik seperti informasi yang jelas terkait tugas dan fungsi Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai kepada masyarakat.

Standar Pelayanan Publik

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida meminta kepada para kepala daerah untuk segera melakukan perbaikan standar pelayanan publik di sektor nelayan dan pelabuhan. “Hambatan itu ada di tingkat regulasi dan kewenangan. Kepada Bapak/Ibu kepala daerah mohon agar kewenangan pusat dan daerah untuk segera  disinkronkan,” ucap Farida.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jateng Bellinda Dewanti mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari kepada 3 (tiga) dinas terkait untuk segera melaksanakan Saran Perbaikan sejak diterimanya Laporan Hasil Analisis ini.

“Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Tengah akan melakukan monitoring terhadap perkembangan saran perbaikan tersebut berdasarkan Pasal 36 Ayat (6) Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 20219 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggara Pelayanan Publik,” ucap Belinda.

Baca juga: Pelayanan Publik Tak Memuaskan di Era New Normal? Laporkan ke Sini

Hadir dalam acara Wakil Gubernur Jawa Tengah H. Taj. Yasin Maimoen menyampaikan komitmen untuk mendorong birokrasi di Provinsi Jawa Tengah akan semakin bersih, transparan dan mampu menjawab tuntutan secara efektif.

“Terima kasih kepada Ombudsman atas evaluasi, saran dan masukannya. Itu semua akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka merumuskan kebijakan dan pengelolaan tata kelola administrasi di Pemprov Jateng,” tutup Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya