SOLOPOS.COM - Ombudsman RI Perwakilan Jateng dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Gatot Bambang Hastowo (kedua dari kiri). (Facebook.com)

Ombudsman Jateng berkomitmen menindaklanjuti pengaduan terkait dikeluarkannya dua siswa SMAN 1 Kota Semarang gara-gara tuduhan bullying atau perundungan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah berkomitmen menindaklanjuti kasus dikeluarkannya dua siswa SMAN 1 Kota Semarang gara-gara dituduh menganiaya adik kelas mereka. Siswa yang telah difasilitasi Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah untuk pindah ke SMA negeri terdekat tetap tak terima dengan tuduhan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Plt. Kepala ORI Jateng, Sabarudin Hulu, di Kota Semarang, Senin (26/2/2018), mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan resmi dari kedua siswa tersebut. Kedua siswa Kelas XII SMA Negeri 1 Kota Semarang yang dituduh melakukan bullying atau perundungan terhadap junior mereka lalu dikeluarkan dari sekolah itu adalah Anindya Puspita Helga Nur Fadhil dan Muhammad Afif Ashor.

Keduanya divonis manajemen SMAN 1 Semarang telah melakukan penganiayaan. Kedua orang tua mereka pun dipanggil untuk memilih dua opsi yang keduanya tidak mereka kehendaki, yakni mengundurkan diri dengan janji penganiayaan yang mereka lakukan tidak akan dilanjutkan ke polisi, atau dikeluarkan dari sekolah dengan konsekuensi harus menjalani proses hukum lewat kepolisian.

Nyatanya, siswa yang divonis manajemen sekolah telah melakukan penganiayaan itu membela diri. Mereka bahkan tak terima disebut telah melakukan bullying atau perundungan dalam kegiatan resmi Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) berupa Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK), November 2017 lalu itu. Lazimnya kegiatan OSIS, tentunya ada pembina yang dilibatkan oleh pihak sekolah.

[Baca juga Dikeluarkan Gara-Gara Tuduhan Bullying, Siswi SMAN 1 ke Ombudsman]

Sabarudin menyatakan kedua siswa akan dimintai keterangan berkaitan dengan musyawarah yang berujung pada keputusan sekolah untuk mengembalikan keduanya kepada orangtua masing-masing. “Apakah aturan yang dilaksanakan itu sudah dibahas bersama kedua pihak atau hanya keputusan sepihak,” katanya.

Selain itu, imbuh Sabarudin, ORI Perwakilan Jateng juga akan meminta keterangan pihak SMAN 1 Kota Semarang serta Dinas Pendidikan jateng berkaitan dengan penerbitan surat keputusan untuk mengeluarkan kedua siswa. “Anak yang nakal sekalipun diusahakan tidak dikeluarkan dari sekolah,” tegasnya.

KLIK DI SINI untuk Penjelasan Kepala SMAN 1
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya