SOLOPOS.COM - ilustrasi dugaan pungli DPRD Solo. (Dok)

Ombudsman Kantor Perwakilan Jateng mendapat 14 laporan pungli bidang pendidikan selama 2017.

Solopos.com, KLATEN — Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menerima 14 laporan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan. Jenis laporan itu beragam dan tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jateng.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Plt. Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu, mengatakan ada sekitar 220 laporan terkait pelayanan publik yang diterima Ombudsman selama 2017. Dari laporan itu, terdapat 32 laporan terkait satuan pendidikan.

“Lebih konkret lagi dalam masalah dugaan pungli ada 14 laporan masyarakat,” kata Sabarudin saat ditemui wartawan seusai Internalisasi Pencegahan Korupsi yang digelar Kemendikbud di Tjokro Hotel, Klaten, Senin (6/11/2017).

Jenis pungli yang diadukan masyarakat beragam seperti pengadaan seragam, jual beli lembar kerja siswa (LKS), serta sumbangan pengembangan institusi. Jenjang sekolah yang dilaporkan meliputi SD, SMP/MTs, SMA/MAN, serta SLB.

Sekolah-sekolah itu tersebar di wilayah Kabupaten Klaten, Grobogan, Kudus, Pati, Jepara, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang. “Kami sudah menyampaikan saran dari tiga laporan dari kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan di kabupaten/kota. Sudah ada tindak lanjut dengan mengembalikan atau memperbaiki administrasi. Namun, kami tetap melakukan pemantauan meskipun sudah selesai agar tidak terjadi lagi,” katanya.

Soal penarikan sumbangan, Sabarudin menjelaskan sesuai aturan tak boleh ditentukan nominal serta waktu pembayarannya. Hal itu sudah jelas diatur dalam Permendikbud No. 75/2016. Ini yang ditekankan Ombudsman ke komite sekolah dan kepala sekolah supaya bisa dibedakan.

“Teknis di lapangan bisa dengan cara menyediakan kotak atau kardus yang bisa digunakan masyarakat yang mau menyumbang, itu namanya sumbangan. Terkadang masyarakat atau orang tua siswa itu tidak berani mengungkapkan atau mengajukan keberatan saat rapat di sekolah karena khawatir ada ancaman ke anaknya, ada laporan balik, serta dibenci oleh orang tua lain. Ini yang kami lakukan investigasi,” katanya.

Kepala sekolah tak bisa melemparkan tanggung jawab ke komite sekolah jika ada keluhan terkait kebijakan yang dikeluarkan termasuk menentukan nominal sumbangan. Secara administrasi, komite bertanggung jawab ke kepala sekolah.

Setiap membahas dengan para orang tua siswa semestinya komite berkoordinasi dengan kepala sekolah. ”Kepala sekolah itu mengawasi apa yang dilakukan komite sekolah. Bukan ketika terjadi permasalahan melemparkan ke komite sekolah. Harusnya kepala sekolah bertanggung jawab atas apa yang dilakukan komite sekolah,” katanya.

Sabarudin mengatakan semestinya komite tak sekadar mencari dana mengandalkan satu sumber dari orang tua siswa. Ia mengatakan kondisi masing-masing orang tua siswa beragam termasuk ada orang tua siswa dari kalangan miskin.

“Ini kan harus kreatif. Harusnya ada upaya yang dilakukan untuk mencari sumber dana lain,” urai dia.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Jateng, Mulyono, mengatakan biaya pendidikan setiap siswa berdasarkan hasil perhitungan sekitar Rp3,6 juta per tahun. Dari biaya itu, Rp1,4 juta per tahun dibiayai melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Nah, masih ada kekurangan biaya Rp2,2 juta. Ketika keluar Permendikbud No. 75/2016 kami temukan jalan keluar dibingkai peraturan gubernur,” katanya saat memberikan pemaparan dalam sosialisasi itu.

Mulyono meminta masing-masing kepala sekolah berhati-hati dalam pengelolaan anggaran. Para kepala sekolah diminta intensif berkomunikasi dengan komite sekolah soal memenuhi kebutuhan biaya operasional yang belum ditanggung pemerintah. Ia juga menekankan tak diperbolehkan soal sumbangan yang ditentukan waktu dan nominalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya