SOLOPOS.COM - Suasana pertemuan Ombudsman RI Jateng dengan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, di ruang rapat Balai Kota Semarang, Jumat (25/10/2019). (Semarangpos.com-Ombudsman RI Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) meminta komitmen Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dalam menyelesaikan laporan atau pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi di jajaran instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Hal itu disampaikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan ORI Jateng, Sabarudin Hulu, dan Kepala Keasistenan Pencegahan ORI Jateng, Moch Agus Ardyansyah, beserta tim Asisten ORI Jateng saat melakukan pertemuan dengan Wali Kota Semarang di Ruang Rapat Wali Kota Semarang, Jumat (24/10/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pertemuan itu, ORI Jateng menyebut ada sekitar 22 laporan masyarakat yang ditujukan terhadap kinerja Pemkot Semarang maupun instansinya. Namun dari 22 laporan itu, baru sekitar 45% atau 10 aduan yang diselesaikan.

Sementara, tujuh laporan di antaranya baru tahap penyelesaian dan 5 laporan di antaranya masih dalam tahap pembahasan dengan Wali Kota Semarang.

Baca juga: Kinerja Polisi Di Jateng Banyak Dikeluhkan, Ini Alasannya...

Laporan atau aduan masyarakat itu kebanyakan mengenai dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut pelayanan, penyimpangan prosedur bangungan yang melanggar sempadan jalan, penundaan berlarut penertiban bangunan yang tidak sesuai IMB, permohonan registrasi los pasar, izin operasional usaha, penangguhan pengajuan izin, hingga tindakan pembongkaran.

“Hingga hari ini Ombudsman Jateng telah menerima 22 aduan masyarakat, 10 di antaranya selesai, di mana empat di antaranya selesai dalam pertemuan dengan wali kota. Laporan masyarakat yang kami terima datang melalui email, surat, maupun telepon,” ujar Sabarudin, Jumat (25/10/2019).

Baca juga: Biaya Study Tour Bikin SMP Dilaporkan Ke Ombudsman Jateng

Sabarudin menambahkan hadirnya Ombudsman Jateng ke Balai Kota Semarang itu diharapkan memperoleh komitmen pelayanan publik yang menjadi tugas Pemkot Semarang. Pelayanan publik yang berkualitas, lanjut Sabarudin, merupakan hak masyarakat sesuai UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Jumlah laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemkot Semarang pada 2019 ini terbilang meningkat. Pada tahun sebelumnya atau 2018, aduan masyarakat terkait pelayanan publik di Kota Semarang hanya berkisar 17 laporan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya