SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan PKL yang ditempatkan di Jl. Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Galih Pradipta)

Ombudsman belum menerbitkan rekomendasi soal penataan Tanah Abang kepada Anies Baswedan.

Solopos.com, JAKARTA — Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Ombudsman RI belum mengeluarkan rekomendasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan persoalan penataan Tanah Abang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang dikeluarkan itu adalah laporan akhir hasil pemeriksaan dari Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta. Belum sampai rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia,” kata Sumarsono di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Sumarsono mengatakan bahwa temuan hasil akhir Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta menyangkut empat poin pokok serta temuan tindakan korupsi yang dilakukan dalam penataan Tanah Abang. Akan tetapi, temuan hasil akhir itu belum dinaikkan pada tahap rekomendasi Ombudsman RI.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau laporan temuan ini disampaikan kepada Gubernur DKI dan tidak ada koreksi, klarifikasi, dan diabaikan, barulah akan dinaikkan ke tingkat rekomendasi Ombudsman RI,” katanya. Baca juga: Soal Tanah Abang, Anies Baswedan Bisa Dinonjobkan Jika Abaikan Ombudsman.

Selanjutnya, ketika sudah menjadi rekomendasi, akan memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi jika tidak diindahkan. Berdasarkan peraturan, setiap individu atau kelompok masyarakat dapat membuat pengaduan ke Ombudsman di samping membuat pengaduan ke pemda dan DPRD.

Selanjutnya, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi dan wajib dilaksanakan kepala daerah. Dalam hal kepala daerah tidak melaksanakan, akan diberikan sanksi yang diatur dalam perundang-undangan, antara lain, harus mengikuti pembinaan khusus.

“Artinya, fungsi sanksinya administratif,” kata Sumarsono. Baca juga: Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi Anies Baswedan di Tanah Abang.

Jika sudah ada rekomendasi dari Ombudsman RI, kata dia, Kemendagri akan menurunkan tim verifikasi untuk mencari tahu mengapa rekomendasi tidak diindahkan kepala daerah. Selanjutnya, Kemendagri dapat mengeluarkan surat teguran tertulis hingga pemberhentian sementara selama 3 bulan bagi kepala daerah bersangkutan dalam konteks untuk mengikuti pembinaan.

Untuk pemberhentian tetap, kata Sumarsono, hal itu masuk dalam lingkup politik dan berada di DPRD. Sumarsono mengimbau seluruh pihak memberikan kesempatan bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengklarifikasi, mempelajari permasalahan, serta melakukan tindakan korektif.

Di sisi lain, dia juga mengimbau Ombudsman perwakilan di tingkat lokal dapat mengklarifikasi terlebih dahulu temuan mereka kepada Gubernur sebelum menjadikannya sebagai laporan hasil pemeriksaan dan mempublikasikannya ke publik. Sumarsono meyakini Gubernur Anies mempunyai tujuan baik dengan membuat berbagai terobosan atas persoalan di Tanah Abang. Apabila dalam prosesnya terjadi masalah, itu merupakan hal wajar dan dapat dikoreksi oleh Ombudsman.

“Jika semua ditanggapi positif saya yakin maka akan sempurna hasilnya. Saya yakin Gubernur Anies dapat menyelesaikan dengan baik,” katanya.

Ia menekankan semua pihak tidak terburu-buru berbicara atau mengungkit soal pembebastugasan Gubernur DKI Jakarta. “Ibarat alfabet A sampai Z, kami baru di B. Sampai saat ini rekomendasi belum ada, masih berupa laporan akhir dari hasil pemeriksaan. Dari laporan akhir ke rekomendasi hingga sampai kepada sanksi itu prosesnya panjang dan tahapannya lama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya