SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketentuan sertifikasi halal bagi impor produk daging termasuk turunannya akan mulai berlaku pada Oktober 2009. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang No 18 tahun 2009 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Untuk sertifikat halal masih diberi waktu hingga Oktober,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Ancol Jakarta, Kamis, (23/7)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasal 58 ayat 4  UU no 18 tahun 2009 menyebutkan produk hewan yang diproduksi di dan atau dimasukan ke wilayah negara kesatuan republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.

Mari mengatakan meski UU tersebut ditetapkan pada bulan Juni 2009, tetapi penetapannya mulai berlaku pada Oktober 2009. Ia juga yakin para importir daging tidak akan kesulitan menyesuaikan peraturan baru ini. Bahkan ia pun optimistis masalah ini tidak akan menggangu pasokan daging dalam negeri terkait ketentuan baru tersebut.

“Sudah diberi waktu yang cukup, untuk penyesuaian. Belum ada indikasi penurunan impor mereka,” ucapnya.

Ketentuan ini kata Mari, dilakukan untuk bertujuan melindungi masyarakat dari produk daging yang tidak berkualitas baik dari impor maupun dari dalam negeri.

“Yang penting hak kita (pemerintah) untuk implementasi pengamanan barang (masyarakat),” jelasnya

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya