SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo memberikan batas waktu pembongkaran bangunan ilegal di tepi Jl. Popda, Kelurahan Nusukan, Banjarsari, <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180718/489/928616/jl.-s.-parman-solo-ssa-lagi-awas-macet-di-4-lokasi-ini" title="Jl. S. Parman Solo SSA Lagi, Awas Macet di 4 Lokasi Ini!">Solo</a>, paling lambat akhir Oktober 2018.</p><p>Kepala Disperum KPP Solo, Heru Sunardi, mengatakan sudah diputuskan puluhan rumah di tepi Jl. Popda yang berdiri di tanah negara mesti dibongkar karena terdampak proyek Penanganan Banjir Kota Solo Paket 3 (Kali Pepe Hulu).</p><p>Disperum KPP memberi kesempatan kepada warga yang tinggal atau memanfaatkan bangunan tersebut untuk pindah paling lambat Oktober. Jika warga tak menggubris instruksi tersebut, Pemkot yang akan turun tangan membongkar bangunan pada akhir Oktober.</p><p>&ldquo;Nasib warga yang belum pindah di sepanjang Jl. Popda sudah kami bahas. Mereka tetap harus pindah. Oktober, pembongkaran rumah kami targetkan selesai,&rdquo; kata Heru saat diwawancarai <em>Solopos.com</em>, Jumat (21/9/2018).</p><p>Heru tidak bisa menjelaskan kompensasi apa yang bakal diberikan kepada warga di tepi Jl. Popda terdampak proyek Penanganan Banjir Kota Solo. Masalah kompensasi diurus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Solo.</p><p>Heru hanya menjelaskan alasan penertiban bangunan ilegal di tepi <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180720/489/929074/jl.-s.-parman-mulai-diperbaiki-solo-macet-di-mana-mana" title="Jl. S. Parman Mulai Diperbaiki, Solo Macet di Mana-Mana">Jl. Popda</a> yakni karena bangunan tersebut mengganggu atau menutupi lansekap bantaran Kali Pepe hulu yang bakal dipermak oleh Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).</p><p>Saat dimintai informasi, Lurah Nusukan, Utik Sri Wahyuni, menyebut sedikitnya ada 46 bangunan di tepi Jl. Popda sisi selatan yang mesti dibongkar karena menempati lahan milik negara dan terdampak proyek Penanganan Banjir Kota Solo.</p><p>Berdasarkan informasi yang dia peroleh dari Dinas PUPR, Utik mengatakan warga yang menempati bangunan tersebut akan diberi kompensasi berupa ongkos bongkar dan pindah dari Dinas PUPR. Rencananya ongkos bongkar pindah bakal disediakan di APBD Perubahan Kota Solo tahun ini.</p><p>&ldquo;Di sepanjang Jl. Popda sisi selatan, ada 46 bangunan yang mesti dibongkar seiring proyek Penanganan Banjir. Itu data dari hasil verifikasi tim. Ongkos bongkar bangunan nanti dari Dinas PUPR, dianggarkan di perubahan tahun ini,&rdquo; jelas Utik.</p><p>Berdasakan pantauan <em>Solopos.com</em>, bangunan di tepi Jl. Popda sisi selatan bukan saja dimanfaatkan warga untuk rumah atau tempat tinggal, melainkan juga untuk tempat usaha. Beberapa bangunan digunakan warga untuk berjualan makanan.</p><p>Ada juga bangunan yang digunakan sebagai bengkel las. Keberadaan bangunan di tepi selatan Jl. Popda tersebut memang menutup akses pandang masyarakat akan kawasan bantaran <a href="http://news.solopos.com/read/20180512/496/915713/apel-siaga-pdip-diwarnai-konvoi-motor-polisi-solo-berani-tilang" title="Apel Siaga PDIP Diwarnai Konvoi Motor, Polisi Solo Berani Tilang?">Kali Anyar</a> dari arah Jl. Popda.</p><p>Sementara itu, ratusan rumah di kawasan bantaran Kali Anyar wilayah Nusukan telah tuntas dibongkar oleh warga yang sudah mendapatkan dana bansos dari Pemkot.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya