Jakarta–Oknum TNI kembali tertangkap tangan menyimpan sabu. Kali ini, seorang oknum TNI berinisial SU ditangkap menyimpan 2,7 gram sabu.
“Tersangka sudah kami serahkan ke POM TNI untuk diproses,” kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Hero Hendriato Bachtiar saat dihubungi wartawan, Rabu (14/12).
Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit
Berdasarkan keterangan dari Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo), SU ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa malam (13/12).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui kegiatan tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan ternyata informasi tersebut benar.
SU lalu ditangkap di SPBU tersebut dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis amfetamin (sabu) dengan berat 2,71 gram, 0,5 butir ekstasi warna kuning, dompet kulit warna hitam yang berisi Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI, kartu ATM BCA dan uang tunai Rp 1,1 juta serta 2 HP Esia.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya di Ruko Plaza Cilincing Blok B No 6 lantai 3 Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, petugas mendapati barang bukti timbangan elektronik merk CHQ, tas kecil warna biru berisi 2 buah sedotan plastik dan satu plastik warna putih berisi plastik klip serta satu set alat hisap (bong).
dtc/rif