SOLOPOS.COM - Warga binaan Rutan Solo digiring petugas setelah kedapatan mengonsumsi sabu-sabu yang diselundupkan oknum petugas Rutan Kelas 1 A, Solo, Rabu (7/10/2020) malam. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Oknum sipir berinisial F yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Rutan Solo beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Sipir F yang bertugas sebagai Staf Pembinaan Rutan Solo itu disangkakan terlibat dalam pemufakatan penyelundupan narkotika.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak melalui Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satriyo kepada Solopos.com Senin (12/10/2020) mengatakan pengakuan sementara, F berdalih tidak mengetahui sejumlah handphone dan charger yang diselundupkan telah diselipkan narkoba.

Sosok Wahyu Glece, Pemuda Wonogiri yang Lagu Ciptaannya Dinyanyikan Happy Asmara

Namun, kepolisian terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap perkara itu. Ia menjelaskan kasus itu terus dikembangkan, kepolisian telah memeriksa saksi-saksi lain dalam perkara ini.

“Pengakuan narapidana memperoleh barang itu dari F. Oknum itu dikenal oleh para napi sebagai oknum yang bisa memasukkan handphone. Tugas F hanya mengambil dan memasukkan ke Rutan,” papar Djoko.

Menurutnya, bukti handphone saat ini sudah dikirimkan ke Labfor Mabes Polri untuk dibuka.

Pengusaha Robby Sumampow Meninggal di Singapura, Jenazah Dibawa ke Solo

Ia menjelaskan handphone dan charger yang diselundupkan F sempat dibawa pulang dahulu karena malam hari. Lalu, F menyelundupkan handphone itu masuk ke Rutan Solo.

Menurutnya, oknum F itu dalam Pasal 132 UU. 35/2009 tentang Narkotika sudah mengatur terkait pemufakatan atau memfasilitasi.

Lalu, dalam Pasal 114 undang-undang yang sama menyebut orang yang menerima lalu menyerahkan telah diatur. Artinya, tanpa peran F narkotika itu tidak akan masuk ke dalam rutan.

Narapidana Narkoba

Menurutnya, dua napi berinisial AN dan DS itu merupakan narapidana narkotika. Ia mengatakan DS ditangkap polisi belum lama ini dengan barang bukti sekitar 31 gram narkotika atau sebagai pengedar.

Sedangkan, AN ditangkap dengan kasus narkotika sebagai perantara dengan jumlah barang bukti tidak sebanyak DS.

Kompol Djoko memastikan perkara kedua narapidana itu akan digabungkan atau split dengan perkara baru. Artinya, dua narapidana itu harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

Berkas Kasus Pembunuhan Duwet Sukoharjo Dikembalikan Kejari, Ini Sebabnya

Kepala Rutan Solo, Urip Dharma Yoga, mengaku geram dengan pelanggaran kode etik oknum anggotanya yang menyalahgunakan jabatan dengan membantu penyelundupan handphone dan charger berisi narkotika.

Urip menegaskan tidak akan menolerir segala bentuk perbuatan melawan hukum meskipun itu dilakukan oleh anggotanya sendiri.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan kepolisian saat ini, yang jelas sudah kami laporkan kepada pimpinan di wilayah. Langkah selanjutnya menunggu arahan pimpinan di wilayah,” papar Karutan kepada Solopos.com belum lama ini.

Ia menegaskan tidak akan ada toleransi pada anggotanya yang bermain-main dengan narkotika. Urip yang baru sekitar tiga bulan menjabat sebagai Karutan Solo itu menegaskan di Rutan Solo tidak akan ada ruang penyalahgunaan narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau petugas.

Razia Blok Rutin dan Mendadak

Urip bahkan sempat menyinggung kepercayaannya kepada anggotanya. Pasalnya, dalam razia blok rutin dan mendadak beberapa kali ditemukan handphone dalam keadaan baik atau rusak.

Hal itu lantas muncul berbagai dugaan hingga akhirnya dalam satu bulan terakhir ia menyelidiki itu. Hasilnya, pada Rabu (7/10/2020) malam, dalam tes urine mendadak dua dari enam WBP diduga menggunakan sabu-sabu.

Sebuah paket barang diduga sabu-sabu seberat 0,5 gram pun ditemukan. Dua WBP berinisial AN dan DS itu lantas diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Solo untuk tindaklanjut perkara itu. Termasuk, oknum sipir berinisial F petugas Staf Pembinaan dan Kepribadian.

“Sudah satu pekan terakhir saya membuat kebijakan petugas masuk ke dalam Rutan Solo tidak boleh membawa barang. Apa pun itu, termasuk handphone,” papar dia.

Hati-Hati Lur! Sudah Terjadi 198 Kecelakaan di Perlintasan KA, 44 Orang Meninggal

Meski saat diperiksa, F mengaku tidak mengetahui sabu-sabu itu, Karutan tetap menyerahkan kasus itu kepada pimpinan dan kepolisian untuk dapat diungkap. Hal itu untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang disebut-sebut kerap terjadi di beberapa rutan.



“Apapun itu jelas dia sudah melanggar kode etik dengan menyelundupkan HP sengaja atau tidak sengaja membawa barang terlarang. Entah nanti sanksi pemecatan atau seperti apa, tergantung pimpinan. Kami juga sedang menunggu proses di kepolisian, hukum harus ditegakkan meskipun dia seorang sipir,” imbuh Urip.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya