Senin, 26 Maret 2012 - 07:06 WIB

Oknum polisi diduga setubuhi tahanan perempuan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kupang [SPFM], Lembaga Advokasi HAM dan Korban Tindak Kekerasan Masyarakat (Lakmas) Timor Tengah Utara (TTU), mengungkap laporan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang tahanan perempuan, yang pelakunya diduga anggota kepolisian.

Direktur Lakmas, Viktor Manbait menuturkan, tersangka NM (17) ditahan di Polsek TTU, Nusa Tenggara Timur, dengan tuduhan mencuri uang majikannya sebanyak 50.000 rupiah. Majikan NM adalah calo tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Kupang. NM kabur dari rumah majikannya dan kembali ke Kefamenanu, karena menolak menjadi TKI. Sesuai hasil testimoni, Lakmas menyebutkan, MN dikeluarkan dari tahanan oleh polisi berpangkat bripda yang bertugas piket malam pukul 01.20 Wita. Namun sebelum dilepas dan diantar sampai ke jalan utama, polisi tersebut menyetubuhi MN terlebih dahulu. Manbait menyebut perlakuan yang dialami NM sebagai skenario buruk yang sangat disesalkan. Kepala Polres TTU Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Mega Suparwitha mengatakan, kasus itu masih dalam proses penyidikan polisi. [kcm/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif