SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kupang [SPFM], Lembaga Advokasi HAM dan Korban Tindak Kekerasan Masyarakat (Lakmas) Timor Tengah Utara (TTU), mengungkap laporan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang tahanan perempuan, yang pelakunya diduga anggota kepolisian.

Direktur Lakmas, Viktor Manbait menuturkan, tersangka NM (17) ditahan di Polsek TTU, Nusa Tenggara Timur, dengan tuduhan mencuri uang majikannya sebanyak 50.000 rupiah. Majikan NM adalah calo tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Kupang. NM kabur dari rumah majikannya dan kembali ke Kefamenanu, karena menolak menjadi TKI. Sesuai hasil testimoni, Lakmas menyebutkan, MN dikeluarkan dari tahanan oleh polisi berpangkat bripda yang bertugas piket malam pukul 01.20 Wita. Namun sebelum dilepas dan diantar sampai ke jalan utama, polisi tersebut menyetubuhi MN terlebih dahulu. Manbait menyebut perlakuan yang dialami NM sebagai skenario buruk yang sangat disesalkan. Kepala Polres TTU Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Mega Suparwitha mengatakan, kasus itu masih dalam proses penyidikan polisi. [kcm/dtp]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya