SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Tim Reskrim Polres Wonogiri menangkap dua pelaku yang diduga menggelapkan motor. Dua tersangka yang mendekam di sel tahanan Mapolres itu, yakni Sugiyarto alias Padmorejo, 40, seorang PNS di Kecamatan Manyaran dan Tri harjanto, 29, warga Bulusari, Bulusulur, Wonogiri.

Demikian dikemukakan Kapolres Wonogiri AKBP Agus
Djaka Santoso melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo saat ditemui Espos, akhir pekan lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Dua tersangka diketahui menggadaikan motor milik Verika Ilham Adipraningtyas, 20, warga Perum Cipta Laras, Bulusari, Bulusulur, berupa motor bernopol AD 4325 RG.”

Kasatreskrim menjelaskan hasil pemeriksaan diketahui kalau tersangka menggelapkan motor milik korban karena menanggung utang.

“Motor digadai di Gunungkidul senilai Rp 3 juta dan hasilnya dibagi berdua. Pelaku berhasil ditangkap petugas di Pasar Eromoko dan dijerat pasal 372 jo 378 KUHP.”

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya