SOLOPOS.COM - Ilustrasi sepeda motor (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan ke Polres Kulonprogo karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor.

Perisitiwa itu menimpa Sumarsih, 52, warga Dusun Ploso, Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo yang dianggap mangkir karena tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang disewa dari Kusmar Raharja, 54, pemilik persewaan motor di Wonosidi Kidul, Wates.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejadian tersebut bermula saat Sumarsih mendatangi kediaman Kusmar sekitar pukul 16.00 WIB dan berniat untuk menyewa sepeda motor, Selasa (16/8/2014) silam.

Ketika itu disepakati Sumarsih menyewa sepeda motor Honda Beat AB 5381 NL warna putih selama satu bulan dan membayar uang sewa sebesar Rp750.000. Sampai dengan 17 September 2014, Sumarsih tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang disewanya.

“Saya pernah mendatangi rumah Sumarsih, tetapi dia menghindar dan sepertinya motor juga tidak berada sana,’ ujarnya dalam laporan kepada polisi.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu Suharsoyo menuturkan jajaran reskrim Polres Kulonprogo sedang mendalami dan menyelidiki kasus tersebut. “Kerugian yang diderita korban dari dugaan penggelapan sepeda motor sekitar Rp11 juta,” sebutnya.

Suharsoyo mengungkapkan, polisi sudah menyita dua buah barang bukti, yakni satu lembar surat pernyataan tanda bukti menyewa sepeda motor dan satu lembar fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) penyewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya