SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI—Masyarakat dan sebagian PNS di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Wonogiri, Jawa Tengah mengeluhkan tingkah laku oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga sering melakukan pesta minuman keras (Miras) di kantor tersebut. Bupati Wonogiri melalui Sekda dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta bersikap tegas atas masalah tersebut.

Terakhir, dikabarkan tiga pegawai Dinsos yang kantornya berada di belakang Kompleks Kantor Pemkab dan rumah dinas Bupati itu, diduga mengadakan pesta Miras di aula setempat. Tiga pegawai itu berinisial Sl, Jn dan Hy. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua LSM Putra Perwira Bangun Bangsa (PPBB), Wonogiri, Suryatno S Wibowo alias Kenthut dan sekretarisnya, Heri Gondes, Ketua LSM Nurani Wonogiri, Suwoso dan pengacara, Gunarto saat ditemui secara terpisah, Minggu (9/10).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bupati dan BKD harus tegas. Perbuatan itu sudah bisa dikategorikan kurang disiplin. Kalau perlu turunkan pangkatnya,” ujar Suryatno.

Menurutnya, seorang PNS harus mampu menjaga korps pegawai negeri dan diri sendiri sehingga harus ikut menjaga nama baik semuanya. “Minum Miras di kantor sudah merusak korsp sehingga patut diberi sanksi. Jika kami menjadi pimpinan di SKPD itu tiada kata selain pemecatan. Silakan mengajukan gugatan PTUN,” katanya.

Lebih lanjut alumni FH UNS ini menyatakan, tindakan tiga pegawai Dinsos telah menyalahi disiplin pegawai karena melakukan tindakan saat jam kerja. Suryatno menjelaskan, sanksi akan memberi shock terapi bagi PNS yang lain. “Jika pimpinan SKPD tidak mampu memberi sanksi terberat, dimutasi saja karena perbuatan mereka telah mencoreng nama baik korps PNS dan memalukan.”

Hal sama disampaikan Ketua LSM Nurani Wonogiri, Suwoso. Dia meminta Sekda dan BKD turun untuk melakukan klarifikasi. “Perlu tindakan tegas oleh Bupati melalui Sekda sesuai bobot kesalahan.”

Ditambahkan oleh Hari Gondes, di jaman Bupati Wonogiri dijabat oleh Oemarsono diberlakukan gerakan disiplin nasional sehingga sistem berjalan. “Penegak Perda perlu beraksi, jangan hanya memerangi pedagang. Sanksi bagi mereka adalah sanksi terberat biar PNS yang lain jera. Kami menilai, orang itu sebagai virus yang bisa menyebar,” ujarnya.

Oengacara Wonogiri, Gunarto mengaku prihatin dengan tindakan oknum PNS tersebut. “Pak Bupati tidak perlu ragu-ragu dalam memberikan sanksi.”

Pjs Kepala Dinsos, Edy Sutopo membenarkan kejadian itu. “Saat itu penanganannya langsung oleh BKD dan Satpol PP. Kami pun telah melaporkan ke Bupati untuk pemberian sanksi dan pembinaan selanjutnya,” kata dia. (JIBI/SOLOPOS/tus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya