Kamis, 19 Januari 2012 - 21:34 WIB

Oknum perwira polisi terdakwa Narkoba dibebaskan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas AKP Abdul Malik, yang didakwa menggelapkan barang bukti 200 gram sabu. Putusan bebas itu disampaikan  M Solihin selaku pengacara Abdul Malik saat dihubungi detikcom, Kamis (19/1). Solihin mengatakan, dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Jesayas Tarigan menyatakan bahwa Abdul Malik tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan  Jaksa Penuntut Umum-Suwarni.

Pertimbangan majelis hakim, keterangan terdakwa lainnya yakni Brigadir Bahri Aprianto dan Aipda Sugito tidak bersesuaian. Kasus tersebut bermula ketika petugas menangkap seorang pengedar berinisial FB di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 27 April 2011 lalu. Tersangka kedapatan menyimpan 300 gram heroin, 7 gram sabu dan bahan ineks seberat 400 gram di dalam mobil Honda Jazz miliknya. Selain Abdul Malik, oknum polisi yang dijadikan tersangka kasus ini adalah Brigadir Bahri Aprianto, Kompol Wahyu dan AKP Mulyono. [dtc/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif