SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas AKP Abdul Malik, yang didakwa menggelapkan barang bukti 200 gram sabu. Putusan bebas itu disampaikan  M Solihin selaku pengacara Abdul Malik saat dihubungi detikcom, Kamis (19/1). Solihin mengatakan, dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Jesayas Tarigan menyatakan bahwa Abdul Malik tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan  Jaksa Penuntut Umum-Suwarni.

Pertimbangan majelis hakim, keterangan terdakwa lainnya yakni Brigadir Bahri Aprianto dan Aipda Sugito tidak bersesuaian. Kasus tersebut bermula ketika petugas menangkap seorang pengedar berinisial FB di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 27 April 2011 lalu. Tersangka kedapatan menyimpan 300 gram heroin, 7 gram sabu dan bahan ineks seberat 400 gram di dalam mobil Honda Jazz miliknya. Selain Abdul Malik, oknum polisi yang dijadikan tersangka kasus ini adalah Brigadir Bahri Aprianto, Kompol Wahyu dan AKP Mulyono. [dtc/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya