SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Majelis Kehormatan Hakim memutuskan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Dwi Djanuwanto terbukti melakukan perbuatan tercela dengan meminta pengacara menyediakan penari telanjang. Atas perbuatannya itu, Djanuwanto dipecat sebagai hakim.

Dwi sendiri mengaku tidak mempermasalhkan keputusan pemecatan atas dirinya. Sebab, menurut Dwi, ia hanya di-dzalimi. Dwi memang tampak santai menerima keputusan pemecatan ini. Dia justru telah mempersiapkan profesi baru seusai mengakhiri masa tugasnya, yaitu menjadi pengacara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu, perbuatan tercela yang dituduhkan terhadap Djanuwanto ini menambah daftar panjang aib perilaku para hakim. Sebelumnya, sejumlah hakim juga terbukti menerima suap saat menangani perkara. Mereka antara lain Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin yang tertangkap tangan oleh KPK menerima sejumlah uang dari kurator Puguh Wirawan dengan nilai ribuan dollar AS. Kemudian Hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung Imas Dianasari yang tertangkap tangan oleh KPK pada 30 Juni 2011 karena menerima sejumlah uang dari pihak berperkara sebanyak Rp 200 juta.

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun telah divonis 2 tahun penjara pada 9 Desember 2010 lalu setelah terbukti menyalahi jabatannya dalam memproses kasus Gayus Tambunan. Sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Ibrahim dihukum 3 tahun penjara setelah menerima imbalan Rp 300 juta karena berpihak kepada DL Sitorus.[dtc/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya