SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Oknum pejabat Departemen Agama (Depag) Kabupaten Sragen terancam dikenai sanksi tegas terkait dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pada guru tidak tetap (GTT) di lembaga setempat.

Kepala Depag Sragen, Muslim Umar kepada wartawan ditemui di sela ziarah ke Makam Imogiri Yogyakarta, Senin (25/5) mengatakan, seluruh proses perekrutan GTT menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Depag sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Jika saat ini mencuat adanya dugaan Pungli yang dilakukan salah satu oknum pejabat di lingkup Depag dengan besaran tarikan antara Rp 20 juta sampai Rp 30 juta, dengan tegas Muslim membantahnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya akan meminta klarifikasi dulu kepada pegawai yang ngurusi proses pengangkatan GTT itu. Tapi sejauh ini saya menilai tidak ada Pungli seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Muslim menjelaskan, beberapa sanksi tegas siap dijatuhkan apabila tuduhan praktik Pungli terbukti dilakukan salah satu pegawainya. Hingga kini Muslim masih terus mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti terkait tuduhan Pungli tersebut. “Jika nanti memang terbukti tentu akan ada sanksi tegas. Bentuknya seperti apa kami belum tahu,” jelasnya.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya