SOLOPOS.COM - Potongan rekaman video CCTV saat oknum Brimob Polda DY Khintesa Nur Wibowo memukuli terdakwa saat persidangan, Selasa (19/5/2015) siang di PN Bantul. (Harian Jogja/Arief Junianto)

Oknum Brimob Polda DIY menendang terdakwa pencuri sepeda motornya

Harianjogja.com, BANTUL-Tak terima dengan ulah terdakwa yang mencuri motor Yamaha Mio bernopol AB 6102 KU miliknya, oknum Brimob Polda DIY yang bernama Khintesa Nur Wibowo nekat mericuh dalam sidang, Selasa (19/5/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Dikisahkan Humas PN Bantul Supandriyo, sidang yang digelar di Ruang Sidang 3 PN Bantul itu semula berlangsung tertib. Bahkan hingga ketika bersalaman dengan majelis hakim, Khintesa Nur Wibowo yang saat itu berstatus sebagai saksi korban tak menunjukkan gelagat bakal mericuh di persidangan.

Saat berjalan keluar ruangan, Khintesa mendadak menghampiri terdakwa bernama Senu alas Sendol yang duduk di kursi terdakwa sisi sebelah kiri depan meja majelis hakim.

Dalam rekaman kamera pengintai, tampak oknum tersebut menghardik serta menunjuk ke arah muka warga Dusun Gunungkunci Desa Tirtohargo, Kecamatan Kretek itu.

Beberapa petugas keamanan persidangan yang berjaga ketika itu sontak mengamankan oknum yang masih terlihat marah.

Tak cukup hanya itu saja, oknum tersebut kembali menghampiri terdakwa.

Sambil melompat, ia lantas melayangkan tendangan  ke arah terdakwa. Bahkan saat dituntun keluar ruangan, pria itu masih saja terus berteriak-teriak.

“Oknum itu masih berteriak. Dia masih marah-marah dan tak terima ketika diingatkan oleh majelis hakim di persidangan,” ujar Supandriyo.

Terhadap sikap oknum itu, pihaknya mengaku kecewa. Ia menilai ulah oknum itu mencederai persidangan. Oknum itu dinilainya telah melecehkan majelis hakim dan persidangan.

“Tapi sayangnya, di negara ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang pelecehan persidangan. Kami hanya akan berkomunikasi dengan instansi oknum itu dulu saja,” ujarnya.

Kendati begitu, ia menegaskan oknum tersebut bisa diproses hukum dengan pasal penganiayaan dan tindak kekerasan. Hanya saja syaratnya pihak korban bersedia untuk melaporkan tindakan kekerasan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya