SOLOPOS.COM - Ilustrasi ojek online (ojol). (Reuters)

Solopos.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan ojek online alias ojol roda dua dilarang angkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan peraturan di atasnya, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020.

Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 33/2020 yang baru saja ditandatangani oleh Anies. Aturan ojek online ini disesuaikan dengan aturan penggunaan kendaraan dua, yaitu dibatasi hanya untuk angkutan bahan kebutuhan pokok dan sektor yang diizinkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Video Detik-Detik Longsor di Cianjur, Jalan 20 Meter Tertelan

"Untuk kendaraan roda dua. Maka kendaraan roda dua ini diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Tapi hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau untuk sektor yang dizinkan," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020) malam.

Sebenarnya Anies ingin agar ojol roda dua tidak dilarang atau boleh angkut penumpang dan barang. Anies mengaku sudah berupaya mengakomodasi ojol roda dua lewat audiensi bersama pemerintah pusat lewat Kementerian Perhubungan.

Luhut Pandjaitan Usai Dikritik Habis-Habisan: Semua Ada Konsekuensinya!

Namun demikian, Anies mengaku tak bisa memaksakan. Sebab Pergub tentang PSBB mesti sejalan dengan Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub kami berpandangan untuk bisa diizinkan, tapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan [Permenkes dan Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan Permenkes 9/2020 maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman," kata Anies.

40 Pasien Positif Corona Meninggal Sehari, Lonjakan Tertinggi Indonesia

Kebijakan ojol dilarang mengangkut penumpang ini sesuai pembatasan yang diatur dalam Permenkes PSBB.

Pembatasan Angkutan Roda Dua

Dalam beleid Permenkes, tertulis bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi diberi batasan. Ekspedisi roda dua hanya untuk mengangkut barang, dan tidak untuk penumpang.

Apindo: Perusahaan Sekarang Bayar Gaji Saja Susah, Apalagi THR?

"Yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi. Dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.

"Peraturan Gubernur merujuk pada Permenkes 2020, sehingga [ojol roda dua] boleh untuk barang tapi tidak untuk orang. Kalau ada perubahan akan disesuaikan dalam Peraturan Gubernur," jelas Anies.

Maki Satpol PP di Medsos Usai Razia Warung, Pemuda Solo Minta Maaf

Dengan aturan bahwa ojol dilarang mengangkut penumpang, maka para driver hanya bisa mengantar makanan, paket, dan logistik.

Seperti diketahui, PSBB akan mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan. Status itu bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum mereda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya