SOLOPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan terhadap investasi ilegal ataupun pinjaman ilegal di Indonesia.

Melalui Satgas Waspada Indonesia (SWI), pihak OJK menemukan sepuluh entitas yang melakukan investasi ilegal dan 50 pinjaman online tanpa izin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SWI melakukan langkah tegas dengan memblokir laman yang mengajak nasabah untuk melakukan investasi secara ilegal ataupun pinjaman ilegal. Selain itu SWI juga bekerjasama untuk melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan.

Dalam rilis yang diterima Solopos.com pada Minggu (5/2/2023), Ketua SWI, Tongam Tobing, meminta masyarakat agar tetap berhati-hati agar tidak terjebak investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing.

Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.

Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Kesepuluh entitas tersebut di antaranya dua entitas money game, dua entitas aset kripto tanpa izin, dua entitas penyelenggaran Haji dan Umrah, dan empat kegiatan tanpa izin lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya