SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa OJK tidak akan memberlakukan pungutan kepada lembaga atau industri keuangan yang akan diaudit. Penegasan ini disampaikan Direktur Komisioner Bidang Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK, Anis Baridwan, menanggapi pertanyaan dari sejumlah bank mengenai rencana pungutan audit OJK. Dia menegaskan, OJK hanya akan memberlakukan fee kepada industri, itupun tidak ada kaitannya dengan kegiatan audit.

“Hanya saja sampai saat ini kami belum tahu bagaimana formula mengenai fee yang akan dibebankan kepada industri. Ini masih kami bahas,” kata Anis, di sela-sela Sosialisasi OJK yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi UNS di Hotel Novotel Solo, Senin (1/4/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati saat ini OJK sudah menjalankan fungsi pengawasan terhadap sejumlah jasa keuangan yaitu pasar modal dan industri keuangan nonbank, tetapi banyak kalangan yang masih mempertanyakan mengenai keberadaan lembaga baru ini. Dalam sosialisasi OJK tersebut, banyak pertanyaan yang muncul mengenai seberapa besar kekuatan OJK meminimilisir risiko-risiko dari bisnis keuangan yang saat ini sangat beragam.

Seperti disampaikan Dosen FE UNS, Mulyanto. Dia mempertanyakan seberapa jauh OJK bisa memahami tanda-tanda bank akan mengalami kolaps, seperti yang selama ini dilakukan Bank Indonesia (BI) dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Bagaimana early warning system-nya,” kata Mulyanto, di sela-sela sosialisasi.

Tetapi, menanggapi hal ini OJK mengakui belum memiliki sistem yang lebih baru lagi seperti yang saat ini dimiliki BI.

“Kami sebenarnya berkeinginan memiliki early warning system yang bisa berjalan lebih baik, misalnya membuat sistem secara elektronik. Tapi ini baru akan kami persiapkan, dan yang sudah kami akan menjalankan sistem pengawasan di BI seperti yang sudah berjalan saat ini,” kata Anis.

Sekadar informasi, rencana pengalihan pengawasan industri bank dari BI ke OJK akan dilakukan awal tahun 2014.

Begitu pula mengenai manfaat adanya OJK bagi masyarakat pada umumnya. Ketua Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Soloraya, Pangarso Yoga Muthodo, menyampaikan pemahaman masyarakat mengenai bisnis jasa keuangan selama ini sudah salah kaprah. Banyak yang tidak memahami beda antara bank, leasing, bank syariah bahkan ada masyarakat yang masih tergiur dengan investasi-investasi bodong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya