SOLOPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan mengadakan konferensi pers. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat sampai dengan 26 Agustus 2022, telah menerima 8.771 pengaduan, dimana sebanyak 50% merupakan pengaduan sektor industri keuangan non bank (IKNB). Sedangkan 49,5% merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Solopos.com, Selasa (6/9/2022), jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit/pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Untuk penyelesaikan pengaduan industri keuangan non-bank, OJK akan mendorong penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit link), perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat, optimalisasi fintech P2P lending, mendorong percepatan proses penyelesaian beberapa lembaga jasa keuangan yang sedang dalam pemantauan khusus.

Baca Juga: OJK: Investor Ritel Capai 9,1 Juta, Mayoritas Milenial

Dalam kaitan itu, OJK juga telah melakukan penindakan terhadap lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain penindakan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank yang menawarkan instrumen yang menjanjikan keuntungan pasti maupun transaksi-transaksi dengan pihak yang dilarang.

Di sisi lain, OJK saat ini aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Kominfo, kementerian/lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjaman online ilegal atau pinjol.

Baca Juga: Youtube Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, OJK Diingatkan soal Risiko

Di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK akan memperkuat implementasi kewenangannya dalam melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat. Hal ini ditempuh antara lain melalui pemberian informasi dan edukasi terkait karakteristik sektor jasa keuangan, risiko layanan dan produknya, serta melakukan pengawasan perilaku (market conduct) terhadap pelaku usaha jasa keuangan dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat pada umumnya.

Edukasi keuangan akan dilaksanakan secara masif langsung kepada perangkat desa atau kelurahan menggunakan infrastruktur Learning Management System (LMS) Edukasi Keuangan OJK. OJK juga akan terus mendorong penciptaan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan karakteristik masyarakat, khususnya kelompok perempuan dan UMKM.

Untuk semakin mempermudah akses konsumen dan masyarakat dalam bertanya dan menyampaikan pengaduan, kami akan membangun layanan walk-in bagi konsumen, memperkuat Kontak OJK 157 dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK.

Pengawasan perilaku juga dilakukan terhadap fintech Inovasi Keuangan Digital (IKD) untuk memastikan agar platform keuangan digital yang tercatat, terdaftar dan berizin OJK tidak terafiliasi dan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal di sektor jasa keuangan. Agar upaya ini semakin efektif, OJK terus membangun kolaborasi dengan berbagai asosiasi fintech untuk mendisiplinkan anggotanya agar kegiatan usahanya sesuai dengan code of conduct yang ada.

Baca Juga: OJK Belum Cabut Moratorium Pendaftaran Izin Pinjol Baru

Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan dapat menghadapi kondisi ketidakpastian ke depan dengan lebih baik dan diharapkan terus memberikan kinerja positif secara berkelanjutan. Untuk itu OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)

Meski sektor industri keuangan non-bank mendominasi pengaduan, OJK mencatat sektor ini mengalami peningkatan. Penghimpunan premi sektor asuransi pada Juli 2022 tercatat meningkat dengan penghimpunan premi asuransi jiwa bertambah sebesar Rp13,2 triliun, serta asuransi umum bertambah sebesar Rp8,6 triliun.

Piutang pembiayaan tercatat tumbuh 7,1% yoy pada Juli 2022 sebesar Rp385 triliun. Profil risiko perusahaan pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio NPF tercatat sebesar 2,72%. Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86% yoy, dengan nilai aset mencapai Rp336,14 triliun.

Selain itu, FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8% yoy, meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun. Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 493,85% dan 313,99% yang berada jauh di atas threshold sebesar 120%. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas
maksimum 10 kali.

Baca Juga: Ini Strategi DK OJK 2022-2027 Jaga Stabilitas Industri Jasa Keuangan

Meski keluhan layanan industri keuangan non-bank mendominasi pengaduan yang masuk ke OJK, secara umum sektor ini masih berada dalam kondisi yang baik.  Namun disadari saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan/pendanaan serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan
manajemen risiko.

Untuk itu, saat ini salah satu fokus utama OJK adalah melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB dimaksud dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB, termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan/pendanaan dan melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan. Terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: OJK Perketat Bisnis Pinjol, Masihkah yang Ilegal?

OJK melaksanakan edukasi keuangan secara masif, baik secara online melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial, serta tatap muka, dengan melakukan kolaborasi bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya. OJK juga terus mengoptimalkan peran 408 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 Provinsi dan 374 kabupaten/kota.

Program TPAKD tersebut antara lain program kredit/pembiayaan melawan rentenir atau K/PMR, yang telah menjangkau 337.490 debitur dengan nominal penyaluran sebesar Rp4,4 triliun, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang telah menjangkau 49,6 juta rekening atau 76,7% dari total pelajar, dengan total nominal
tabungan sebesar Rp27,7 triliun, dan program business matching lainnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya