SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Pictagram)

Solopos.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan menghapus atau melarang penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI, atau lebih dikenal sebagai unit-linked.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, saat ini produk unit-linked merupakan kontributor terbesar terhadap pendapatan premi asuransi jiwa. Dari total premi asuransi jiwa pada periode Juli 2021 sebesar Rp107,61 triliun, unit-linked menyumbang 48,35 persen atau sebesar Rp52,03 triliun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Banyak persoalan terkait unit-linked memang benar, OJK memahami itu. Tapi fakta dan data dari pertumbuhan premi industri paling besar dari produk itu. Artinya, memang ada kebutuhan masyarakat akan produk ini,” ujar Nasrullah dalam FGD Booming dan Krisis Industri Asuransi dalam Perspektif UUD 1945 & Pancasila, Rabu (8/9/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: Tawarkan Kredit Sampai Rp500 Juta, Simak Syarat Pengajuan KUR BNI

Kebutuhan Masyarakat

Dia mengakui OJK sempat terpikir untuk menutup penjualan produk unit-linked ini. Namun, melihat best practice yang ada, penjualan produk unit-linked merupakan praktek umum yang dilakukan oleh industri asuransi dan memang menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga industri asuransi dalam negeri tidak bisa menutup diri atas pemasaran produk ini.

Menurutnya, permasalahan unit-linked bukan terletak pada sifat produknya, melainkan kurangnya pemahaman nasabah bahwa risiko unit-linked menjadi tanggungan nasabah, sementara instrumen investasinya ditentukan oleh perusahaan asuransi. Produk unit-linked harus dijual ke segmen tertentu yang benar-benar paham risiko investasi dan berinvestasi dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, OJK tengah menyiapkan regulasi yang akan memperketat ketentuan penjualan produk unit-linked untuk mencegah terjadinya dispute dari nasabah.

“Produk ini harus dijual ke segmen tertentu, orang harus paham kalau risiko investasi terjadi itu risiko perserta, bukan perusahaan. Di sini ada missing. Sementara uang masuk ke perusahaan, perusahaan yang investasikan tanggung jawab ke peserta. Kami mau atur di tengah ini karena sekarang belum ada pengaturannya,” kata Nasrullah.

Baca Juga: Kredit Tanpa Agunan hingga Rp100 Juta, Berikut Daftar Bank BUMN Penyalur KUR

Sejauh ini, ketentuan penjualan produk unit-linked hanya berupa batasan-batasan normatif kuantitatif terkait porsi investasi produk unit-linked di sejumlah instrumen investasi. Ke depannya, kata Nasrullah, juga akan diatur mengenai batasan normatif kualitatif terkait penjualan produk tersebut.

Saat ini, regulasi terkait unit-linked masih terus digodok oleh OJK. Nasrullah berharap dalam waktu dekat regulasi tersebut dapat segera diterbitkan.

“Sekarang masih lanjut [regulasi unit-linked], tantangannya berat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa keluar. Produk ini akan tetap ada, tapi akan kami atur sangat ketat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya