SOLOPOS.COM - Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

Harian Jogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisasi Undang-Undang No.1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro kepada Pemerintah DIY, pemerintah kota/kabupaten di daerah tersebut dan sejumlah pelaku lembaga keuangan mikro.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian dari kegiatan sosialisasi Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang diawali di Jakarta, Surabaya dan Semarang. Kegiatan akan dilanjutkan ke sejumlah daerah lain,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F. Pardede, Selasa.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Menurut dia, sosialisasi tersebut perlu dilakukan karena undang-undang yang ditetapkan pada 8 Januari tersebut akan berlaku efektif mulai dua tahun sejak diundangkan.

Di dalam undang-undang tersebut diatur mengenai jenis kegiatan LKM yang meliputi pembiayaan atau pinjaman, pengelolaan simpanan dan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Seluruh LKM juga harus memiliki badan hukum yang bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas. Jika berbentuk perseroan terbatas, maka kepemilikan saham paling sedikit 60 persen dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa atau kelurahan.

“OJK akan melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum dan harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak undang-undang berlaku. OJK akan bentuk tim inventarisasi,” katanya.

Selain itu, pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK yang kemudian didelegasikan kepada pemerintah kabupaten/kota atau ke lembaga lain yang ditunjuk apabila pemerintah kota/kabupaten belum siap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya