SOLOPOS.COM - Karyawan di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Bisnis-Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTA — Industri asuransi jiwa diimbau untuk selalu menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi dan produk asuransi. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyoroti pengelolaan investasi atas premi yang dibayarkan nasabah.

Prinsip kehati-hatian dinilai perlu guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi, mengatakan pengelolaan investasi atas premi yang dibayarkan nasabah menjadi salah satu proses bisnis perusahaan asuransi yang menjadi perhatian utama dalam pengawasan OJK.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Selama ini, pengelolaan investasi yang tidak dilakukan secara hati-hati menjadi salah satu penyebab utama perusahaan asuransi mengalami kesulitan likuiditas. Hal itu kemudian berpengaruh terhadap tingkat solvabilitas perusahaan.

“Contoh pengelolaan investasi yang tidak prudent adalah penempatan investasi pada aset tertentu yang tidak diikuti kajian yang matang terkait valuasi dan prospek pertumbuhan nilai aset tersebut ke depan,” kata Riswinandi dalam sebuah webinar, Kamis (16/6/2022).

Riswunandi menyebutkan, di beberapa kesempatan juga ditemukan kasus penempatan investasi yang terkonsentrasi pada pihak-pihak yang terafiliasi atau pada satu pihak tertentu. Hal tersebut berakibat pada penempatan investasi yang tidak terdiversifikasi secara optimal, kinerja investasi perusahaan akan sangat rentan dipengaruhi fluktuasi yang terjadi di pasar keuangan.

Baca Juga: Ovo Buka Pasar Digital Asuransi Mobil, Ini Alasannya 

Dia pun menjelaskan pengelolaan investasi yang tidak hati-hati juga dipengaruhi oleh pemasaran produk asuransi dengan janji manfaat yang tidak realistis. Kondisi ini memaksa perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi yang cenderung agresif.

Sama halnya dengan pengelolaan investasi, pengelolaan produk asuransi juga perlu dilakukan secara matang dan hati-hati. Riswinandi menyampaikan, salah satu bentuk kehati-hatian dalam proses pengembangan produk adalah menggunakan data dan asumsi yang kredibel sebagai dasar perhitungan penetapan tarif premi dan cadangan teknis perusahaan asuransi.

“Hal ini penting untuk memastikan agar premi yang dibebankan ke nasabah dan cadangan teknis yang dibentuk oleh perusahaan asuransi benar-benar sebanding dengan manfaat yang dijanjikan dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi,” jelasnya.

Selain itu, proses pemasaran asuransi menurutnya juga perlu menjadi perhatian khusus pelaku usaha industri asuransi. Perusahaan asuransi perlu menyesuaikan mekanisme pemasaran dengan kompleksitas produk asuransi. Hal itu mengingat tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih terbilang rendah.

Baca Juga: Asuransi Sinar Mas Gelar Literasi Keuangan Untuk UMKM Solo

Dicontohkan, untuk produk asuransi ritel dengan spesifikasi sederhana dapat dipasarkan melalui saluran distribusi digital. Namun untuk produk asuransi yang lebih kompleks, seperti produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit linked tetap membutuhkan tenaga pemasar atau agen asuransi yang memenuhi syarat.

Di sisi lain, dalam meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, OJK telah menerbitkan aturan baru terkait PAYDI, yakni Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022. Regulasi tersebut menjadi salah satu respons terhadap berbagai pengaduan terkait produk unit linked yang ramai belakangan ini.

“Contoh yang diatur, nature PAYDI adalah produk kompleks dengan risiko investasi yang ditanggung nasabah, maka perusahaan perlu lakukan perekaman untuk memastikan tenaga pemasaran telah berikan penjelasan yang benar, lengkap, jelas terkait manfaat risiko PAYDI,” lanjut dia. Oleh karena itu otoritas mengatur pesahaan asuransi harus punya ekosistem infrastruktur yang bisa lakukan perekaman saat agen dan nasabah bertemu.

“Rekaman ini harus bisa di-connect dengan sistem perusahaan sehingga bisa dilakukan evaluasi,” kata Riswinandi.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: OJK Pasang Mata pada Pengelolaan Investasi Asuransi Jiwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya