SOLOPOS.COM - Ilustrasi paylater. (Freepik).

Solopos.com, SURABAYA – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, mengingatkan masyarakat agar memperhatikan beberapa aspek sebelum mengajukan paylater.

“Perlu dilihat urgensi pembelian, besar cicilan yang terdiri dari besar bunga, denda, dan tanggal jatuh temponya. Kemudian perlu memperhatikan biaya lain-lain,” ujar Eko dalam pemaparan mengenai paylater kepada awak media di Hotel Swiss-Belinn Tunjungan, Surabaya, Kamis (7/9/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dia meneruskan, utang dari paylater akan tercatat di riwayat kredit pengguna yang ada di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Paylater sendiri merupakan istilah merujuk transaksi pembiayaan barang atau jasa. Layanan ini membuat pengguna dapat menunda pembayaran atau berutang agar mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan.

Namun sebagaimana utang, Eko menegaskan agar paylater segera dilunasi. Paylater yang tidak dibayar akan menambah riwayat kredit pengguna di SLIK OJK.

Saat ini, paylater dapat difasilitasi lewat beberapa jasa keuangan antara lain bank, lembaga pembiayaan atau fintech peer-to-peer lending. Banyak masyarakat menggunakan paylater karena kemudahan yang ditawarkan untuk membeli produk atau layanan dengan menunda pembayaran.

Biasanya, pembayaran dilakukan dalam bentuk cicilan selama beberapa pekan atau bulan, tergantung jenis dan nominalnya. Layanan Paylater kini banyak ditawarkan oleh e-commerce yang bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan. Tujuan layanan paylater ada di e-commerce adalah memudahkan pengguna berbelanja online dan meningkatkan spending para pengguna.

SLIK OJK sendiri digunakan oleh beberapa perusahaan untuk menilai kandidat calon pekerja yang mendaftar ke perusahaan tertentu. Tidak hanya itu, SLIK OJK juga menjadi catatan bagi perbankan untuk melihat seseorang memiliki riwayat kredit yang baik atau sebaliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya