SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut peluang untuk mengembangkan financial technology (fintech) berbasis syariah masih terbuka lebar.

Hal ini karena jumlah fintech berbasis syariah yang berizin dan terdaftar di OJK baru delapan dari total 127 fintech legal/terdaftar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini disampaikan Penasihat Komite Strategis dan Pusat Riset OJK, Ahmad Buchori, di Solo, belum lama ini. Ahmad Buchori mengatakan fintech syariah akan semakin berkembang seiring gaya hidup halal masyarakat Indonesia.

Perbedaan fintech syariah dengan fintech umum terletak pada dasar-dasar yang dianut. Syariah menggunakan syariah Islam sebagai dasarnya. Selain itu, merujuk pada regulasi OJK No. 77/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan tidak boleh bertentangan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.

Ekspedisi Mudik 2024

Ahmad menambahkan banyak pihak yang telah merintis fintech syariah. Akan tetapi, belum banyak yang terdaftar di OJK.

Dari 127 Fintech peer to peer landing, delapan di antaranya merupakan fintech syariah, antara lain PT Ammana Fintek Syariah, PT Dana Syariah Indonesia, PT Danakoo Mitra Artha, PT Alami Fintek Sharia, PT Qazwa Mitra Hasanah, KPT Syarfi Teknologi Finansial, dan PT Duha Syariah.

Menurutnya, ada sejumlah tantangan yang mesti dihadapi fintech syariah. Pertama, literasi keuangan masyarakat masih rendah.

Berdasarkan survei OJK pada 2016 lalu, literasi keuangan Indonesia baru 29,7%, sementara inklusi keuangan 67,8%. OJK menargetkan indeks literasi keuangan 35% dan inklusi keuangan 75%.

Kedua, infrastruktur belum menunjang. Selain harus mengantongi izin OJK, fintech syariah proses bisnisnya mesti sesuai fatwa MUI.

Dewan Pengawasan Syariah dituntut harus memahami bisnisnya serta teknologinya. Ketiga, aturan bisnis yang mudah dipahami.

“Tantangan ini justru menjadi penyemangat karena potensi fintech Syariah sangat besar,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Badan Pengelola Keuangan Haji RI, Iskandar Zulkarnain, memaparkan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan 64% masih unbanked sehingga dapat memperbesar jumlah target calon pengguna fintech syariah.

Selain itu, ekonomi syariah terus mengalami pertumbuhan, termasuk fintech syariah yang didukung teknologi yang mapan. Di sisi lain, regulasi untuk fintech syariah masih dalam tahap penggarapan sehingga menciptakan peluang berinovasi melalui fintech syariah.

“Akan tetapi, tantangannya adalah kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang keuangan syariah, khususnya fintech syariah. Di samping itu, pertumbuhan ekonomi syariah lambat dan pangsa pasarnya masih kecil,” jelas dia.

“Begitu pula dengan SDM berkualitas di bidang ekonomi syariah yang masih kurang. Sinergi antara sesama lembaga keuangan syariah dengan lembaga-lembaga sosial yang bergerak di bidang ekonomi umat, seperti dengan Lembaga zakat dan wakaf masih lemah,”katanya.

Menurutnya, potensi untuk mengembangkan fintech syariah dengan menyasar calon haji sangat besar. Hal ini memanfaatkan virtual account milik calon haji yang telah mendapatkan nomor porsi setelah mereka mendaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya