SOLOPOS.COM - Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JOGJA – Proses globalisasi dalam sistem keuangan serta pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi dan inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis dan saling keterkaitan antarsubsektor keuangan dalam hal produk maupun kelembagaan.

Selain itu, adanya Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan atau konglomerasi menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antar LJK di dalam sistem keuangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan hasil identifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap konglomerasi keuangan yang memiliki kegiatan baik di perbankan, institusi keuangan nonbank serta pasar modal tercatat ada 31 konglomerasi.

Dari jumlah itu, 10 konglomerasi berbentuk vertical group atau memiliki hubungan langsung antara perusahaan induk dengan perusahaan anak dan keduanya merupakan LJK.

Sebanyak 13 konglomerasi berbentuk horizontal group atau tidak terdapat hubungan langsung antara LJK yang berada dalam satu konglomerasi keuangan. Namun, LJK tersebut dikendalikan pihak yang sama.
Sementara itu, delapan konglomerasi berbentuk mixed group yakni percampuran antara dua konglomerasi sebelumnya.

Total konglomerasi itu menguasai hampir 70% aset sektor keuangan di Indonesia.

“Identifikasi masih terus dilakukan terutama untuk konglomerasi keuangan non bank,” jelas Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK, Endang Kussulanjari Tri Subari, saat menyampaikan materi dalam pelatihan wartawan di Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hotel, Sabtu (27/9/2014).

Endang menguraikan keberadaan konglomerasi bukan berarti memberi dampak negatif. Hanya, lanjut dia, perlu ada pengawasan terintegrasi lantaran konglomerasi menguasai sebagian besar aset sektor keuangan di Indonesia.

“Yang dikhawatirkan itu jika konglomerasi terlalu eksesif tetapi tidak terlalu memperhitungkan risikonya. Mengingat risiko yang besar, kalau tidak ada pengawasa terintegrasi bakal berdampak pada perekonomian nasional,” urai dia.

Lantaran hal itu, Endang menguraikan saat ini OJK sudah mempersiapkan serta menyusun berbagai aturan salah satunya terkait pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan.

Rencananya, peraturan pengawasan terintegrasi tersebut diimplementasikan pada Juni 2015 mendatang untuk konglomerasi keuangan dengan entitas utama merupakan bank umum serta diterapkan ke seluruh konglomerasi pada Desember 2015.

“Harapan kami kedepan pengawasan dan pemetaan akan lebih ketat lagi dan bisa mengamankan industrik keuangan secara keseluruhan. Yang dikhawatirkan itu risiko sistemik,” tukas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya