SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, BANDUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mengklaim sudah menyelesaikan 1.207 pengaduan masyarakat terkait lembaga keuangan.

“Untuk pengaduan yang masuk bermacam-macam, namun didominasi oleh perbankan,” ungkap Deputi Direktur Manajemen Strategis dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 3 Jateng-DIY Dedy Patria pada acara Pelatihan Wartawan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/2/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyelesaian yang dimaksud OJK adalah bisa menyelesaikan melalui proses klarifikasi, menyampaikan kepada pihak pengadu bahwa pengaduan tersebut tidak bisa diklarifikasi, dan sudah menyalurkan pengaduan ke kantor pusat. Untuk jumlah pengaduan di sektor perbankan mencapai 868 berkas, pembiayaan 159 berkas, sektor asuransi 120 berkas, dan permasalah lain 60 berkas.

Ekspedisi Mudik 2024

“Untuk pengaduan yang masuk bisa sifatnya informasi. Selanjutnya akan kami sampaikan bahwa ini bisa atau tidak difasilitasi oleh OJK,” katanya.

Salah satunya, terang dia, mengenai unsur pelanggaran oleh bank yang diadukan. Dalam perkara semacam itu, pihaknya berkoordinasi dengan pengawas perbankan. “Dalam hal ini kami akan lakukan pembinaan terhadap bank itu. Misalnya kalau yang mengadu minta keringanan angsuran karena usahanya menurun atau keringanan sanksi itu sepenuhnya wewenang bank,” katanya.

Jika sifatnya nasabah ini meminta keringanan angsuran dan sanksi, ia mengarahkan agar nasabah langsung berhubungan dengan bank.  “Dalam hal ini kami minta bank untuk menanggapi. Kami undang dua pihak atau banknya dulu untuk menanyakan kenapa permasalahan ini bisa terjadi, kenapa tidak ditanggapi, dan seterusnya. Biasanya di sini sudah selesai,” katanya.

Meski demikian, jika tidak selesai maka nasabah bisa maju ke mediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Menurutnya, LAPS ini ada di semua industri keuangan.  “Langkah berikutnya kalau masing-masing tidak puas baru ke pengadilan. Yang harus dipahami adalah permasalahan ini bisa diadukan ke OJK selama kasus belum pernah sampai ke proses hukum,” katanya.

Sementara itu, untuk meminimalisasi adanya permasalahan antara debitur dengan kreditur, ia meminta perbankan agar tetap transparan dalam menawarkan produknya dan menerapkan suku bunga yang sudah ditetapkan. “Yang banyak terjadi yaitu ketidaktransparan ini bisa jadi karena saat akad tidak disampaikan secara transparan. Perjanjian kredit tulisannya kecil, padahal di situ ada klausula penting yang sebetulnya sudah tercantum namun calon debitur tidak membaca akad,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya