SOLOPOS.COM - Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

OJK Jateng-DIY meningatkan para pelaku usaha pegadaian untuk melengkapi usaha mereka dengan izin sesuai ketentuan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional III Jateng-DIY mengingatkan para pelaku usaha pegadaian untuk mengurus izin usaha ke OJK. Melengkapi usaha dengan izin dari OJK itu wajib dilakukan para pelaku usaha pegadaian.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Awalnya usaha gadai masih menggunakan peraturan ‘Belanda’ Nomor 81 Tahun 1928. Peraturan ini hanya mengatur usaha gadai yang dilakukan pemerintah yang saat ini menjadi PT Pegadaian [Persero],” kata Kepala OJK Kantor Regional III Jateng-DIY M. Ihsanuddin di Semarang, Minggu (11/9/2016).

Karena usaha gadai semakin masif maka pemerintah Republik Indonesia bukan hanya mengandalkan peraturan masa Hindia Belanda, melainkan membuat peraturan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa POJK No. 31/2016 bertanggal 29 Juli 2016. “Dalam POJK tersebut diatur bahwa usaha gadai yang sudah terlanjur melakukan kegiatan usaha diberi waktu dua tahun untuk mendaftar izin ke OJK. Peraturan ini akan didelegasikan dari OJK pusat ke kantor regional,” katanya.

Dengan demikian, pelaku usaha pegadaian tidak perlu mengurus hingga ke kantor OJK pusat dan cukup diurus di kantor regional. Sementara itu, untuk mengurus perizinan tersebut ada syarat permodalan yang harus diikuti, yaitu untuk lingkup usaha kabupaten senilai Rp500 juta, sedangkan lingkup usaha provinsi membutuhkan modal hingga Rp2,5 miliar.

“Nanti setelah menyampaikan persyaratan akan dilakukan fit and proper test seperti lembaga lain. Tidak harus PT tapi bisa CV atau yayasan karena ini untuk masyarakat kecil jadi tidak seketat lembaga keuangan lain,” katanya.

Ihsan mengatakan, kemungkinan mulai bulan depan OJK pusat akan menyosialisasikan peraturan tersebut. “Kami tidak akan mempersulit. Pegadaian adalah skala kecil, jangan sampai konsumen dirugikan,” katanya.

Meski demikian, peraturan tersebut penting mengingat usaha pegadaian kecil di pinggir-pinggir jalan semakin banyak. Sebagian dari mereka juga menerima emas. “Jangan sampai ada penyalahgunaan, emas yang jumlahnya sudah banyak dari masyarakat dibawa lari. Sebelum ini terjadi maka kami atur terlebih dahulu,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya