SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak henti mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam melakukan investasi. Saat ini, terdeteksi 409 entitas tidak terdaftar dan tidak berizin usaha nyang memungkinkan masyarakat keliru berinvestasi.</p><p>Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Kantor Regional III Jateng-DIY Indra Yuheri menyebutkan sebelumnya satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha <i>peer to peer lending</i><span>. </span><span>Padahal, ke-182 entitas itu </span>tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.</p><p>"Masyarakat harus berhati-hati saat ada penawaran investasi. Teliti dulu apakah perusahaannya sudah terdaftar dan berizin atau belum, karena mereka beragam baik itu perkebunan sawit, kurma, properti, dan <i>multi level marketing </i><span>[</span>MLM]," kata Indra Yuheri, Senin (24/9/2018).</p><p>Indra menjelaskan temuan investasi ilegal tersebut, biasanya berdasarkan pengaduan dari masyarakat, sehingga dilakukan pemeriksaan dan hasilnya ditemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech peer-to-peer lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat. Sebelumnya satgas juga telah menemukan 227 entitas <i>peer to peer lending </i>yang beroperasi tanpa izin OJK, sehingga total dengan temuan yang terakhir 182 entitas menjadi menjadi 409 entitgas.</p><p>Atas temuan tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta entitas <i>fintech peer-to-peer lending </i>menghentikan kegiatan <i>peer-to-peer lending</i>, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, dan menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna. "Mereka bisa saja segera mengajukan pendaftaran ke OJK dan selama proses, seluruh kegiatan pinjam meminjam harus dihentikan," katanya.</p><p>Hingga 4 September jumlah perusahaan <i>fintech peer to peer lending </i>yang terdaftar atau berizin OJK mencapai 67 perusahaan. Jumlah perusahaan yang dalam proses pendaftaran 40 dan perusahaan yang menyatakan berminat mendaftar 38 perusahaan. Sementara itu, hingga Juli, jumlah rekening penyedia dana (<i>lender</i>) <i>peer to peer lending </i>mencapai 135.025 entitas atau meningkat 33,77% (ytd). Jumlah rekening peminjam (<i>borrower</i>) 1.430.357 entitas atau meningkat 450,91% (ytd).</p><p>Total penyaluran pinjaman hingga Juli Rp9,21 triliun atau meningkat 259,36% (ytd), dengan NPL Juli 1,4 persen. Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Raja Walet Indonesia untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem <i>multi level marketing</i>.</p><p>Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada <i>www.sikapiuangmu.ojk.go.id</i> begitu juga jika menemukan tawaran <i>fintech peer to peer lending </i>ataupun penawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, <i>email konsumen@ojk.go.id </i>atau <i>waspadainvestasi@ojk.go.id</i>.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/"><span style="color: #0000ff;"><i><u><b>KLIK</b></u></i></span></a><i><b> dan </b></i><a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><span style="color: #0000ff;"><i><u><b>LIKE</b></u></i></span></a><i><b> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</b></i></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya