SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, DEMAK &mdash;</strong>&nbsp;Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat kecil, antara lain melalui kemudahan mendirikan bank wakaf mikro di berbagai daerah termasuk Provinsi Jawa Tengah.</p><p>Sampai dengan akhir Juni 2018, di Jateng telah berdiri tujuh bank wakaf mikro yang menyalurkan pembiayaan bagi 1.330 nasabah dalam 272 Kelompok Usaha Sekitar Masyarakat Pesantren Indonesia (KUMPI) dengan nilai pembiayaan Rp1.44 miliar. Sementara itu, secara nasional, sudah berdiri 26&nbsp;bank wakaf mikro dengan 5.735 nasabah bernilai total pembiayaan Rp6,05 miliar.</p><p>Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana menuturkan kehadiran&nbsp;bank wakaf mikro berbasis lembaga keuangan mikro syariah diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal. "Bersama pemerintah di pusat dan daerah, OJK berusaha mewujudkan pemerataan kcsejahteraan masyarakat, antara lain dengan pembentukan bank wakaf mikro di berbagaj daerah,&rdquo; kata Heru seusai meresmikan Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Futuhiyyah, Kabupaten Demak, Jateng, Jumat (27/6/2018).</p><p>Hadir dalam peresmian tersebut Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Keagamaan Dalam Negeri Abdul Ghofarrozin, anggota Komisi XI DPR Fathan Subchi, dan Bupati Demak M. Natsir.</p><p>Dia menuturkan, pembentukan&nbsp;bank wakaf mikro di berbagai daerah dilakukan dengan mengikutsertakan tokoh pengasuh pesantren, dan dibantu para donatur dalam bentuk bantuan dana khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Syariah Mandiri. Dikatakan Heru, skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara 3%.</p><p>Menurutnya, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pendampingan bagi kelompok sehingga dapat membantu pemberdayaan masyarakat kecil di daerah yang memiliki usaha mikro. "Besar harapan kami, melalui skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro, usaha-usaha mikro kecil yang ada di wilayah pesantren dapat lebih berkembang dan memberikan tambahan penghasilan sehingga kehidupan ekonomi masyarakat nantinya akan jauh lebih baik,&rdquo; kata Heru.</p><p>Di sisi lain Heru menuturkan, Bank Wakaf Mikro Pesantren Futuhiyyah sejak terdaftar di OJK pada 30 Mei 2018 telah mengikutsertakan 40 nasabahnya dalam Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) dan 20 orang diantaranya telah mendapatkan pembiayaan masing-masing sebesar Rp1 juta pada akhir Juni 2018.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya